Aturan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam

8 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini menjadi salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan.

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kurban adalah pembagian daging hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Pembagian ini diatur agar daging kurban dapat dinikmati secara adil dan merata oleh yang berhak menerimanya.

Dengan demikian, berikut adalah ketentuan pembagian daging kurban yang perlu diketahui, diantaranya yaitu:

1. Waktu penyembelihan dan pembagian

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha pada 10 Zulhijah hingga berakhirnya hari tasyrik pada 13 Zulhijah. Pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan segera setelah penyembelihan, namun diperbolehkan hingga akhir hari tasyrik.

2. Pembagian daging kurban

Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian:

- Sepertiga untuk shohibul kurban: Orang yang berkurban (shohibul kurban) diperbolehkan mengonsumsi sepertiga dari daging hewan kurbannya.

- Sepertiga untuk kerabat dan tetangga: Bagian ini diberikan kepada kerabat, teman, dan tetangga, meskipun mereka bukan termasuk golongan fakir miskin.

- Sepertiga untuk fakir miskin: Bagian ini disedekahkan kepada fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial.

3. Bentuk dan cara pembagian

Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam keadaan mentah agar penerima dapat mengolahnya sesuai kebutuhan. Namun, jika diperlukan, daging kurban dapat diolah terlebih dahulu sebelum dibagikan, asalkan tidak mengurangi hak penerima.

4. Larangan dalam kurban

Shohibul kurban tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk daging, kulit, atau bagian lainnya. Semua bagian hewan kurban harus digunakan sesuai dengan ketentuan syariat.

5. Kurban nazar dan kurban sunnah

Jika kurban dilakukan sebagai nazar (janji), maka seluruh bagian hewan kurban harus disedekahkan dan shohibul kurban tidak boleh mengambil bagian darinya. Sedangkan untuk kurban sunnah, shohibul kurban dianjurkan untuk mengonsumsi sebagian daging kurbannya.

Dengan memahami dan mengikuti ketentuan ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar dan sesuai syariat. Pelaksanaan yang tepat mencerminkan ketaatan kepada ajaran agama serta keikhlasan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Selain itu, ibadah kurban juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Melalui pembagian daging kepada yang membutuhkan, umat Islam turut memperkuat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Baca juga: Bolehkah panitia kurban mendapat jatah daging?

Baca juga: Enam amalan Sunnah bagi orang yang berkurban

Baca juga: Ragam jenis sapi yang bagus untuk kurban

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |