Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Timur mencatat sebanyak 84 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) selama periode pembukaan posko aduan.
"Sampai tiga hari sebelum (h-3) Lebaran, hari ini, total sudah ada 84 pelaporan atau pengaduan masyarakat terkait THR. Kita secepatnya akan tindaklanjuti," kata Kepala Suku Bagian TU Sudin Nakertransgi Jakarta Timur Aldino Septa Anugrah di Jakarta, Rabu.
Seluruh laporan tersebut disampaikan masyarakat secara daring. Posko pengaduan THR mulai dibuka mulai 2 hingga 27 Maret 2026.
Layanan tersebut beroperasi setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Seluruh pengaduan yang masuk dikirimkan melalui kanal online, yakni nomor layanan 0823-5370-1464 dan 0821-8501-7080.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait layanan posko tersebut melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di [https://poskothr.kemnaker.go.id](https://poskothr.kemnaker.go.id).
Menurut Aldino, keberadaan posko aduan itu merupakan upaya pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi, khususnya menjelang Idul Fitri.
Setiap laporan yang diterima, akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam rangka pengawasan, Sudin Nakertransgi Jakarta Timur melakukan monitoring langsung ke perusahaan. Salah satunya dilakukan pada Senin (16/3) di PT Soho Global Health yang berada di kawasan Industri Pulo Gadung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta Syaripudin, Kasudin Nakertransgi Jakarta Timur Sunjaya, dan sejumlah pejabat terkait.
Baca juga: Posko THR Kemnaker terima 2.000 konsultasi dari pekerja
Rombongan diterima oleh Direktur PT Soho Global Health, Yuliana.
Dalam inspeksi mendadak itu, tim melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan pembayaran THR kepada karyawan.
Hasilnya, perusahaan farmasi tersebut dinyatakan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR kepada seluruh pekerja.
Pemerintah pun berharap perusahaan lain dapat mengikuti kepatuhan tersebut, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak pekerja menjelang hari raya.
Sementara itu, masyarakat diimbau tidak ragu melapor apabila menemukan kendala dalam penerimaan THR melalui posko yang telah disediakan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan lebih dari 500 pekerja telah melakukan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri ke posko layanan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita sedang monitor sekarang, tapi selama ini, posko kita juga menerima konsultasi. Di Kemenaker sendiri, sudah ada lebih dari 500 konsultasi. Jadi, mulai H-14 sampai H-7, kita menerima konsultasi, misalnya kasusnya seperti apa, bagaimana perhitungan THR-nya dan seterusnya," kata Yassierli di Jakarta, Senin (16/3).
Laporan tersebut masuk sejak H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, dan posko itu berperan dalam memastikan pekerja mendapatkan hak mereka terkait THR.
Sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima.
Selain itu, Yassierli menjelaskan posko tersebut tidak hanya melayani pengaduan, tetapi juga menjadi sarana bagi pekerja untuk mendapatkan penjelasan terkait hak mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Dia menegaskan perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya.
Baca juga: Jakbar terima 40 pengaduan THR
Baca juga: Jakut terima 21 aduan terkait kewajiban THR
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































