Karawang (ANTARA) - Gemerlap tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berkembang seiring dengan pertumbuhan kawasan industri dan meningkatnya populasi pekerja urban di daerah tersebut.
Di sejumlah titik seperti di kawasan Tuparev, Galuh Mas, Grand Taruma, hingga wilayah Telukjambe terdapat sejumlah lounge, karaoke, resto bar dan club malam tumbuh menjadi bisnis yang menjanjikan.
Namun di balik gemerlap lampu dan ramainya musik malam, ada persoalan yang kini menjadi sorotan utama pemerintah daerah, yakni legalitas usaha dan izin minuman beralkohol.
Dalam sejumlah inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP bersama dinas terkait selama beberapa pekan terakhir, ditemukan masih adanya tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa kelengkapan izin minuman beralkohol.
Inspeksi mendadak ke tempat hiburan malam ini bukan sekadar pengawasan rutin, melainkan respons atas dugaan masih adanya usaha tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa kelengkapan izin.
Kondisi ini memperlihatkan satu persoalan besar; ternyata industri hiburan malam di Karawang tumbuh lebih cepat dibanding kesiapan regulasi dan kepatuhan administrasinya.
Data Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan, hingga kini di Karawang ada 25 tempat hiburan malam jenis diskotek, pub, karaoke/bar, dan night club.
Jumlah tersebut belum termasuk tempat-tempat pijat dan kios-kios jamu yang menyediakan aneka minuman beralkohol.
Maraknya tempat hiburan malam yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin ini menjadi hal serius. Sebab persoalan izin merupakan salah satu syarat paling vital dalam operasional bisnis hiburan malam.
Izin diperlukan karena minuman beralkohol tidak dapat dijual bebas. Izin penjualan minuman beralkohol juga hanya diberikan oleh pemerintah kepada pihak-pihak yang dinilai layak dan memiliki komitmen serta tanggung jawab, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sesuai ketentuan itu, minuman beralkohol hanya dapat dijual di tempat-tempat yang ditelah ditentukan, seperti hotel, bar, restoran dan tempat-tempat tertentu lainnya. Penjualan minuman beralkohol juga harus dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.
Kemudian atas dasar regulasi tersebut dan Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2021, peredaran atau penjualan minuman beralkohol juga dilarang berdekatan dengan gelanggang remaja, pedagang kaki lima, kios-kios kecil, dan terminal.
Selain itu, penjualan minuman beralkohol ini juga dilarang berdekatan dengan stasiun, bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah, serta rumah sakit.
Kondisi yang saat ini terjadi, terdapat beberapa tempat hiburan malam, khususnya tempat karaoke di Karawang, lokasinya cukup dekat dengan tempat ibadah, bahkan ada yang lokasinya tak jauh dari rumah sakit dan sekolah.
Izin hingga pajak
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































