Febrie merasa dikriminalisasi usai ditetapkan tersangka TPPU

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengungkapkan bahwa dia sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Namun, ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa belum masih perlu didalami ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu.

Menurut Febrie, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dia seharusnya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan ekspos perkara berkali-kali.

"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini," katanya.

Ia pun mengaku merasa dikriminalisasi. Kendati demikian, ia menghormati keputusan yang diberikan.

"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.

Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia tampak mengenakan pakaian batik dan tangannya tidak diborgol.

Pada Jumat ini, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.

Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7) karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, tim penyidik pada Kejagung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Baca juga: Kejagung jadwalkan periksa Febrie Adriansyah terkait TPPU hari ini

Baca juga: Jamwas sebut Febrie Adriansyah masih terima gaji

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |