Ditjen Imigrasi tangkap warga negara AS yang produksi video pornografi di Indonesia

7 hours ago 3
  • Rabu, 21 Mei 2025 14:04 WIB

Warga negara asing tersangka kasus memproduksi video pornografi berinisial TK duduk di ruang tunggu sebelum sesi konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara Amerika Serikat tersebut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

Warga negara asing tersangka kasus memproduksi video pornografi berinisial TK (tengah) dihadirkan pada sesi konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara Amerika Serikat tersebut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |