China tolak penerapan tarif dagang baru oleh Amerika Serikat

4 hours ago 3

Beijing (ANTARA) - Pemerintah China dengan tegas menentang penerapan tarif dagang baru yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat.

"Posisi China mengenai isu ekonomi dan perdagangan China-AS konsisten dan jelas. Kami menentang semua bentuk tarif sepihak," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, Jumat.

Amerika Serikat (AS) mulai Jumat (24/7) akan memberlakukan tarif baru 10 hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang utama, termasuk China, Jepang, dan Uni Eropa.

Pemerintah AS menyatakan kebijakan itu diambil karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

"Perang tarif dan perang dagang tidak menguntungkan siapa pun," tegas Lin Jian.

Namun Lin Jian tidak mengungkapkan apakah China akan mengambil tindakan balasan terkait dengan penerapan tarif dagang baru tersebut.

Pengumuman tarif dagang AS yang baru itu disampaikan sehari sebelum tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada Februari berakhir.

Tarif sementara itu diterapkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) yang sebelumnya dikenakan terhadap sejumlah negara, termasuk pungutan terkait fentanil atas produk dari China, Kanada, dan Meksiko.

Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS, negara-negara yang menjadi sasaran tarif baru mencakup sekitar 99 persen dari total impor Amerika Serikat.

Berbeda dengan sekutu-sekutu AS, China tidak memperoleh perlakuan khusus sehingga tarif baru sebesar 12,5 persen akan ditambahkan di atas bea masuk yang sudah berlaku.

Selain China, Jepang, dan Uni Eropa, tarif tersebut juga berlaku bagi Australia, Indonesia, Filipina, Swiss, Taiwan, dan Thailand. Besaran tarif ditentukan berdasarkan tingkat dugaan penggunaan tenaga kerja paksa berdasarkan penilaian pemerintah AS.

Meski sebagian besar negara mitra akan dikenai tarif 12,5 persen, sekitar 20 negara, termasuk Inggris, Indonesia, Malaysia, dan Meksiko, hanya dikenai tarif 10 persen karena dinilai telah mengambil langkah hukum yang lebih kuat untuk mencegah impor barang yang diduga diproduksi melalui kerja paksa.

Di kawasan Asia, Amerika Serikat menerapkan tarif yang lebih tinggi bagi Jepang dan Korea Selatan. Namun, barang dari kedua negara yang telah dikenai tarif sebesar 12,5 persen atau lebih sebelumnya akan dibebaskan dari tarif tambahan tersebut.

Selain itu, tarif baru juga tidak berlaku bagi produk yang telah dikenai tarif sektoral, seperti mobil dan baja, yang sebelumnya diberlakukan Trump dengan alasan keamanan nasional.

Pemerintahan Trump memulai penyelidikan perdagangan karena menganggap banyak mitra dagang AS yang memangkas biaya dengan cara menggunakan kerja paksa. Washington juga meneliti praktik yang dianggap tidak adil terkait kelebihan kapasitas industri di 16 perekonomian, termasuk China, India, Jepang, Vietnam, dan Uni Eropa.

Baca juga: RI terus lobi AS agar tarif Section 301 lebih kompetitif

Baca juga: AS berlakukan tarif baru kepada 60 mitra dagang mulai 24 Juli 2026

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |