Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha di markeplace, agar memperoleh fasilitas dan insentif pemerintah dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.
Insentif tersebut, di antaranya potongan biaya layanan markeplace hingga 50 persen.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, mengatakan ketentuan mengenai kepesertaan BPJS itu bukan aturan baru yang muncul dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ia menyebut kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi sebelumnya, sementara Permen UMKM hanya memperkuat implementasinya dalam konteks pelindungan pelaku usaha dan pekerja dalam ekosistem perdagangan digital.
"Sebenarnya itu aturannya bukan ada di permen itu, kami hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kami ingin semua pekerja terlindungi," kata Temmy.
Kewajiban kepesertaan BPJS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam aturan tersebut, kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Pemberi kerja juga diwajibkan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Menurut Temmy, perlindungan jaminan sosial penting diterapkan bagi seluruh pekerja tanpa memandang skala usaha tempat mereka bekerja karena risiko kecelakaan kerja dapat terjadi di berbagai sektor usaha.
Ia mencontohkan pekerja usaha makanan kecil seperti penjual gorengan tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja saat menjalankan aktivitas usahanya, sehingga memerlukan perlindungan jaminan sosial.
Meski demikian, Temmy memastikan penerapan ketentuan tersebut tidak akan dilakukan secara kaku terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
Kementerian UMKM, kata dia, tengah menyusun mekanisme yang memberikan fleksibilitas atau diskresi bagi kelompok usaha mikro dan kecil, termasuk dalam pelaksanaan berbagai insentif yang diatur dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
"Kalau bicara mikro kecil akan ada diskresi nanti. Kami sedang susun, termasuk nanti insentif 50 persen itu. Enggak se-detail itu kok, enggak serumit," katanya.
Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang diundangkan pada 17 Juni 2026 diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produknya melalui platform digital.
Selain mengatur pemberian insentif berupa pengurangan biaya layanan hingga 50 persen bagi UMKM yang menjual produk dalam negeri, regulasi tersebut juga memuat sejumlah ketentuan untuk memperkuat pelindungan dan daya saing pelaku usaha di ekosistem perdagangan digital.
Ketentuan tersebut antara lain mewajibkan marketplace lebih transparan dalam menetapkan biaya layanan, melarang perubahan biaya secara sepihak, mendorong pemberian ruang promosi yang adil bagi produk lokal, serta memberikan pelindungan terhadap praktik diskriminasi algoritma atau kebijakan promosi yang berpotensi menghambat akses pasar UMKM.
Baca juga: Penjual produk lokal di lokapasar segera nikmati insentif 50 persen
Baca juga: DJP: Pajak seller dihitung dari total omzet semua platform lokapasar
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































