Bencana, negara, dan ujian kebijakan yang rasional

1 month ago 25
Keberanian kepemimpinan modern tidak diukur dari kecepatan memberi label, melainkan dari kemampuan menimbang risiko jangka pendek dan panjang secara rasional dan berbasis bukti

Jakarta (ANTARA) - Bencana secara ontologis tidak dapat dipahami semata-mata sebagai peristiwa alam. Ia adalah pertemuan antara hukum-hukum alam dan kerentanan manusia.

Alam bekerja secara impersonal, tunduk pada kausalitasnya sendiri. Manusialah, melalui pilihan kebijakan, tata kelola, dan kapasitas institusi, yang menentukan apakah suatu peristiwa berubah menjadi tragedi berkepanjangan atau jadi pelajaran kolektif.

Filsafat modern, dari Immanuel Kant hingga Hannah Arendt, menempatkan manusia sebagai subjek rasional yang bertanggung jawab atas konsekuensi tindakannya di ruang publik.

Dalam kearifan lama dikatakan, “bumi tidak diwariskan dari leluhur, tetapi dipinjam dari anak cucu.”

Sejalan dengan itu, dalam kepemimpinan Jepang pascabencana besar ditegaskan bahwa manusia memang tidak dapat mencegah alam, tetapi negara bertanggung jawab atas bagaimana warganya dilindungi.

Di titik inilah, bencana seharusnya dibaca bukan sebagai ujian keberanian politik semata, melainkan sebagai ujian rasionalitas kebijakan negara.

Baca juga: Ulama Aceh harap Presiden tetapkan status bencana nasional di Sumatera


Status bencana

Perdebatan publik mengenai mengapa pemerintah tidak menetapkan bencana di Pulau Sumatera sebagai bencana nasional kerap dibingkai secara emosional, seolah-olah negara absen atau pemimpin ragu mengambil keputusan.

Padahal, diskursus ini perlu ditarik ke tingkat yang lebih jernih: Apa makna “bencana nasional” dalam tata kelola modern, dan apa implikasinya bagi politik, ekonomi, dan fiskal negara? Tanpa pemahaman ini, kritik berisiko menjadi simplifikasi yang justru menutup ruang kebijakan yang rasional.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memang tidak menyebut frasa “status bencana nasional” secara eksplisit. Namun, Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Artinya, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden yang didasarkan pada pertimbangan dampak dan kapasitas penanganan.

Secara regulatif, bencana diklasifikasikan menjadi bencana alam, non-alam, dan sosial. Namun, penentuan status nasional atau daerah tidak bergantung pada jenis bencana, melainkan pada skala dampak dan kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya.

Secara normatif dan operasional, bencana nasional dapat dipahami sebagai peristiwa yang berdampak luas dan melampaui kapasitas fiskal serta institusional daerah, sehingga membutuhkan keterlibatan penuh pemerintah pusat.

Baca juga: Seskab tegaskan penanganan bencana di tiga provinsi berskala nasional

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |