Jakarta (ANTARA) - Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyatakan telah menangani sekitar 300 kasus selama tahun 2025 dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Umum Jarnas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyampaikan bahwa isu perdagangan orang adalah isu yang sangat penting untuk diberantas karena kondisinya sudah sangat kritis. Menurut dia, perlu ada sikap dari pemerintah dalam melawan perdagangan orang,
"Perlu adanya sikap yang jelas dari pemerintah untuk melawan perdagangan orang karena tentunya korban di sini bisa rentang usia yang sangat luar biasa," kata Rahayu saat konferensi pers catatan akhir tahun Jarnas Anti TPPO di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan bahwa dari ratusan kasus itu, ada TPPO yang melibatkan korban dari usia 13-17 tahun sebanyak 24 orang. Namun yang paling banyak yakni melibatkan usia 22-27 tahun.
Menurut dia, kasus TPPO tidak memandang usia, karena anak berusia 13 tahun pun bisa menjadi korban perdagangan.
"Ada kasus-kasus di tahun-tahun sebelumnya yang sebenarnya bisa semuda 4 tahun, bisa semuda 7 tahun yang menjadi korban dari perdagangan orang, itu termasuk eksploitasi seksual," kata dia.
Dia mengatakan bahwa pola-pola TPPO saat ini terus berubah, dan masih ada eksploitasi seksual, penyekapan, hingga perbudakan moderen. Menurut dia, Jarnas Anti TPPO pun bakal terus menggali modus-modus perdagangan orang.
Untuk itu, dia mengatakan Jarnas Anti TPPO akan mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Dalam hal ini, dia pun bekerja sama dengan kementerian kintas sektor demi memberantas TPPO.
"Ini semuanya merupakan upaya agar kita bisa menyatukan pandangan dan bisa sepakat untuk Undang-Undang yang akan kami ajukan sebagai bahan revisi di DPR nanti," katanya.
Baca juga: Jarnas Anti TPPO berencana ajukan revisi UU TPPO ke DPR
Baca juga: Komnas HAM soroti pemenuhan hak korban TPPO bersama Jarnas
Baca juga: Jarnas Anti TPPO: Korban TPPO harus dapat rehabilitasi optimal
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































