Bareskrim Polri serahkan perkara bandar sabu Koko Erwin ke Kejari Bima

4 hours ago 5
Benar, hari ini kami menerima tahap dua untuk tersangka Erwin Iskandar dari Bareskrim Polri

Mataram (ANTARA) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara peredaran sabu dengan tersangka Koko Erwin alias Erwin Iskandar kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima Virdis Firmanillah Putra mengatakan pelimpahan tahap dua tersebut juga mencakup tersangka Akhsan Al Fadhil yang diduga berperan sebagai kurir perantara sabu.

"Benar, hari ini kami menerima tahap dua untuk tersangka Erwin Iskandar dari Bareskrim Polri," kata Virdis melalui sambungan telepon, Rabu.

Ia mengatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Baca juga: Perkara peredaran sabu eks Kepala Satresnarkoba Bima Kota diserahkan ke jaksa

Akhsan diduga menjadi perantara penyerahan sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin kepada tersangka Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

"Karena tempat kejadian perkara berada di Bima, penuntutan dilakukan di Bima, termasuk pelaksanaan tahap dua sebagai rangkaian proses penuntutan," ujarnya.

Setelah pelimpahan, penuntut umum melanjutkan penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima.

Baca juga: Polda NTB dalami aliran uang kasus 17 kg sabu terkait mantan kapolres

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, Koko Erwin diduga sebagai bandar sabu yang menyetorkan uang Rp1 miliar kepada mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota Didik Putra Kuncoro melalui perantara Malaungi.

Baca juga: Bareskrim ajukan "red notice" terhadap penyuplai sabu "The Doctor"

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Koko Erwin atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu di Kota Bima.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari tersangka Malaungi.

Koko Erwin ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Bima diboyong ke Bareskrim diperiksa terkait TPPU

Baca juga: Polri sita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri-anak Koko Erwin

Baca juga: Bareskrim Polri tangkap istri dan anak Koko Erwin terkait TPPU narkoba

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |