Barang sitaan kasus Ebenezer dkk dipamerkan, siap lelang di Hakordia

4 hours ago 2
Nanti dari KPKNL akan menentukan berapa nilai wajar dari suatu barang yang akan dilelang

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sejumlah barang sitaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan, serta menyatakan siap melelangnya pada rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

“Terhadap semua barang rampasan akan kami lelang pada satu kesempatan, yakni dalam rangkaian kegiatan Hakordia,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Mungki, KPK memutuskan memamerkan hingga melelang barang rampasan atau sitaan tersebut karena kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK serahkan barang rampasan senilai Rp153 M ke TASPEN

Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk membantu menilai barang-barang yang akan dilelang tersebut.

“Nanti dari KPKNL akan menentukan berapa nilai wajar dari suatu barang yang akan dilelang. Sementara yang akan menentukan limitnya adalah para jaksa eksekutor selaku pejabat penjual,” katanya.

Berdasarkan laporan pewarta ANTARA di lapangan, barang milik Immanuel Ebenezer yang telah disita dan akan dilelang KPK adalah satu unit mobil BAIC BJ40 berwarna hitam tanpa nomor polisi, dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru coklat.

Kemudian terdapat sejumlah kendaraan milik terpidana lain yang akan dilelang KPK, di antaranya adalah Honda CR-V tahun 2020, BMW 330i 2020, Suzuki tipe 6 G5VX 4X4 model Jeep 2021, Mitsubishi Xpander 2022, Mitsubishi Xpander 1.5L 2022, Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT CKD 2022, Toyota Corolla Cross 1.8 Hybrid A/T 2022, Hyundai Stargazer, Hyundai Palisade, Hilux, Jeep, dan Nissan GTR.

Selain itu, ada Honda CR-V 2017, Pajero Sport 2.4 L 2021, Hyundai Palisade 2022, Honda CR-V 1/5 TV Prestige 2021, Wuling tipe EQ100REVW460LV2XID 2024, Honda Odyssey 2.4L AT 2019, BMW tipe 318i E46 2003, Vespa Sprint S-150 2024, Vespa, Ducati XDiavel 1200, Ducati Hypermotard 950, Ducati Multistrada V4rs, hingga Ducati Streetfighter V2.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Baca juga: KPK jebloskan Immanuel Ebenezer dan 10 terpidana ke Lapas Sukamiskin

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka dalam kasus tersebut meliputi:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Baca juga: KPK panggil 13 saksi di Jakarta dan Bali pada kasus Imigrasi Silmy

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

Pada 4 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ebenezer dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Kemudian pada 24 Juni 2026, KPK menjebloskan Ebenezer dan 10 orang lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Noel terbukti peras pengusaha K3 dan terima gratifikasi Rp3,43 miliar

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |