Bagi yang mau bayar PKB, ini lokasi Samsat Keliling di Detabek pada Sabtu

20 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah wilayah yang tersebar di Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek), Sabtu, untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Sabtu, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:

1. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.00 WIB

2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 09.00-11.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB

3. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00-11.00 WIB

4. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB

5. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading pukul 08.00-11.00 WIB

6. Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB

7. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00-11.00 WIB

8. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling di Jadetabek

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Sebagai pilihan, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran PKB.

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler. Berkas STNK nantinya dikirim ke alamat pemohon.

Akan tetapi, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak yang demikian, tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Dokumen yang diperlukan saat bayar pajak di Samsat Keliling Jadetabek

Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |