Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019 Arcandra Tahar mengklaim tidak mengetahui adanya optimalisasi hilir tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina (Persero).
Pasalnya saat merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina kala itu, dia mengaku tidak pernah diikutsertakan dalam rapat, perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan optimalisasi hilir.
"Jadi saya tidak mengetahui pula proses pergantian Peraturan Menteri ESDM terkait hal tersebut," ungkap Arcandra saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1) malam.
Dirinya menuturkan perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 terjadi saat dirinya tak lagi menjabat di Kementerian ESDM.
Meski begitu, menurut dia, Permen ESDM 42/2018 tidak ada hubungannya dengan optimalisasi hilir, tetapi terkait minyak mentah hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang selama ini diekspor, namun diharapkan bisa diserap oleh kilang Pertamina.
Baca juga: Eks Wamen ESDM Arcandra jadi saksi pada sidang korupsi anak Riza Chalid
Arcandra menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang menyeret anak tersangka Riza Khalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, sebagai terdakwa.
Pada kasus itu, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, terdapat pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yang menjadi terdakwa dalam sidang yang sama.
Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian negara dimaksud meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Disebutkan bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara dan keuntungan ilegal terjadi karena sistem tata kelola dan rantai pasok minyak mentah dan BBM belum optimal dan efisien, serta tidak adanya integrasi dan optimalisasi dalam rantai pasok dari hulu ke hilir.
Dalam kondisi lifting minyak bumi yang rendah, seharusnya produksi minyak mentah harus diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan kilang di dalam negeri, sebagaimana Permen
ESDM 42/2018 juncto Permen ESDM 18/2021 yang
mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri.
Namun demikian, pelaksanaan tata kelola minyak oleh Pertamina dan anak usahanya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diduga berdampak pada suplai minyak mentah untuk diolah di kilang dalam negeri yang tidak maksimal, di mana minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri justru diekspor.
Sebaliknya untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah di kilang dalam negeri, dilakukan impor minyak mentah. Hal tersebut menyebabkan inefisiensi dalam produksi BBM di kilang dan berdampak pada biaya produksi yang mahal oleh kilang dalam memproduksi BBM.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: JPU sebut Riza Chalid miliki reputasi sebagai "trader" migas
Baca juga: Kejagung ungkap tengah selidiki dugaan korupsi tata kelola minyak
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































