Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengatakan komitmen DPR RI soal tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset merupakan bukti bahwa lembaga legislatif itu tidak tutup mata terhadap tuntutan rakyat.
Dia mengatakan bahwa saat ini masyarakat menuntut terkait penguatan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara. Di sisi lain, komitmen para pimpinan DPR itu merupakan bentuk keberanian mengambil tanggung jawab.
"Masyarakat tentu ingin melihat hasil konkretnya. Karena itu, komitmen yang sudah disampaikan harus kita kawal bersama,” kata Kawendra di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, komitmen yang disampaikan pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 bukan sekadar pernyataan politik.
Dia pun menilai bahwa sosok Dasco adalah orang yang selalu berkomitmen dalam menyelesaikan sesuatu.
"Kalau sudah menyampaikan komitmen, beliau akan berusaha memastikan itu berjalan dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Menurut dia, sikap Dasco yang berani memberikan batas waktu yang jelas merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal proses legislasi.
Di samping itu, dia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas substansi sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.
"Yang paling penting bukan hanya target waktunya, tetapi bagaimana undang-undang ini nantinya benar-benar kuat, adil, dan bisa menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, yang disampaikan saat menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Komitmen itu pun ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB salah satunya Supriyono alias Mas Botok. Selain Dasco, ada juga Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).
Dasco pun mengatakan bahwa dirinya siap memenuhi tuntutan dari AMPB untuk mengundurkan diri jika RUU itu tidak selesai pada 15 Desember. Dia pun tidak khawatir karena DPR memang berkomitmen untuk menyelesaikan RUU itu.
"Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," ujarnya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































