- Jumat, 26 Desember 2025 23:00 WIB
ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi protes pengusaha yang berkeberatan soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurut Airlangga, UMP merupakan standar upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula yang berlaku secara nasional. (Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/Nabila Anisya Charisty)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Pemprov: UMK Bekasi tertinggi di Jabar, hampir Rp6 juta
- Kemarin 17:34
UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta
- Kemarin 23:11
Video Terkait
Gubernur Andi Sudirman tetapkan UMP Sulsel 2026 naik 7,21 persen
- 24 Desember 2025
Sah! UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp5,7 juta
- 24 Desember 2025
Pemprov NTB Tetapkan UMP 2026 Naik 2,7 Persen
- 22 Desember 2025
UMP dan UMSP Sumsel naik 7,1 persen pada 2026
- 19 Desember 2025
Dewan Pengupahan Sultra tetapkan UMP tahun 2026 naik 7,58 persen
- 19 Desember 2025
Soal UMP 2026, Menaker perhatikan aturan MK dan kebutuhan rakyat
- 11 Oktober 2025
Pemprov Papua ingatkan pengusaha wajib terapkan UMP Rp4.285.850
- 17 Desember 2024



















































Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.