Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua perusahaan terbesar dari 40 perusahaan di sektor baja yang terindikasi mangkir dari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kami sidak dalam waktu singkat,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Menkeu menuturkan bakal menyisir perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajiban kepada negara, termasuk perusahaan dalam negeri.
Baca juga: DJP cairkan piutang pajak senilai Rp13,1 T dari penunggak pajak besar
“Itu saya teka-teki juga. Harusnya kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat ya,” ujarnya.
Dugaan tunggakan pajak oleh perusahaan baja sebelumnya diungkapkan oleh Purbaya kepada wartawan saat ditemui usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1).
Purbaya mengungkapkan, adanya perusahaan asing pada sektor baja yang menjual langsung ke klien secara tunai untuk menghindari membayar PPN.
Di samping itu, lanjut Menkeu, perusahaan tersebut kemungkinan besar juga membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memalsukan jumlah pegawai.
Baca juga: Kanwil Pajak Semarang sandera penunggak pajak Rp25,4 miliar
Atas aksi manipulasi itu, Purbaya berpendapat negara mengalami kerugian yang cukup besar, lantaran satu perusahaan saja berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp4 triliun per tahun.
“Potensinya, kata orang yang sudah insaf, setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar,” tambah Menkeu.
Selain menyisir perusahaan, Purbaya juga mengaku bakal menyisir pegawai di lingkup Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kemungkinan persekongkolan penggelapan pajak.
Sebagai catatan, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun.
Baca juga: DJP Kalselteng blokir 155 rekening penunggak pajak Rp40 miliar
Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak 2025 mengalami selisih atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun.
Baca juga: Baru Rp8 T, Purbaya yakin penunggak pajak bayar Rp20 T akhir tahun
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































