Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan reintegrasi sosial akan menjadi fokus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau KUHP Nasional, yang akan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
"Visi KUHP Nasional itu reintegrasi sosial. Apa maksudnya reintegrasi sosial? Teman-teman tahu, sedapat mungkin hakim itu tidak menjatuhkan pidana penjara. Makanya di dalam KUHP itu dikatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib menjatuhkan pidana yang lebih ringan," kata Eddy sapaan akrab Wamenkum di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional Bareng Wamenkum bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Selasa.
Eddy menjelaskan KUHP Nasional tidak lagi mengutamakan keadilan retributif yang fokus untuk memenjarakan seseorang yang melakukan kejahatan.
Dalam KUHP baru hakim mempunyai pilihan untuk memberikan menjatuhkan pidana dan/atau tindakan.
"Mengapa kita reintegrasi sosial? Sebaik-baiknya orang di muka bumi ini pasti sekali dia pernah berbuat jahat. Sejahat-jahatnya orang di muka bumi ini pasti satu ketika dia pernah berbuat baik. Reintegrasi sosial ini kita memberikan istilahnya second chance, kesempatan kedua untuk pelaku tindak pidana bertobat, berbuat baik, dan tidak mengulangi perbuatan pidana," ujar Eddy.
KUHP Nasional, kata Wamenkum, mengatur agar pelaku tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, dikenai pidana pengawasan.
"Pidana pengawasan itu sama dengan pidana percobaan. Dia tidak dimasukkan ke dalam penjara. Sebab kalau sedikit-sedikit dipenjara, sedikit-sedikit dipenjara, dipenjara sedikit-sedikit, itu orang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dia bukan tambah baik, tambah buruk," kata Eddy.
Wamenkum mengatakan masyarakat kerap menempelkan stigma kepada mantan narapidana yang membuat mantan narapidana tersebut kesulitan untuk kembali membaur dengan masyarakat. Oleh karena itu KUHP Nasional sebisa mungkin menjatuhkan hukuman selain pidana penjara.
"Mengapa tambah buruk? Yang salah kita juga masyarakat. Coba nih bapak-bapak, Ibu-Ibu ya teman-teman, kalau kita punya tetangga baru keluar (Lapas) karena mencuri, itu pasti jadi omongan tetangga, 'Eh jangan bergaul dengan dia, dia itu mantan napi'. Dia, seakan-akan orang berbuat dosa itu sudah tidak ada ampunannya di muka bumi ini. Nah, itu yang kita cegah dengan reintegrasi sosial sampai ada kesempatan, dia diberi kesempatan," tutur Eddy.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































