Jakarta (ANTARA) - Psikolog anak dan keluarga lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Sani B. Hermawan P.Si mengatakan bahwa anak usia di bawah 16 tahun bisa membuat konten kreatif di media sosial, namun menggunakan akun media sosial orang tua bukan akun pribadi anak.
Hal tersebut ia sampaikan berkaitan dengan aturan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang membatasi anak usia 16 tahun ke Bawah dari platform digital.
"Ya kenapa enggak berkolaborasi dengan orang tua? Anak boleh kok dengan orang tua berkolaborasi dengan tetap anak bisa berselancar media sosial, bisa punya panggung, tapi tadi bukan akun pribadi. Jadi tidak memangkas kreativitas anak, meningkatkan potensi anak melalui media sosial," kata Sani saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Baca juga: Psikolog sebut PP TUNAS sebagai alat untuk selamatkan generasi penerus
Ia menegaskan bahwa pada dasarnya melalui aturan tersebut, orang tua kini memiliki kewajiban untuk mengawasi anak bermain media sosial sebagai bentuk implementasi peraturan pemerintah.
Dengan usia yang dianggap belum memiliki kematangan secara emosional, kata dia, kehadiran orang tua dalam mengawasi anak, bermain dan hadir untuk anak tanpa adanya media sosial mampu mengembangkan hubungan yang lebih dekat, serta memiliki waktu dengan anak yang lebih berkualitras.
"Sehingga memunculkan banyak kegiatan bersama yang lebih efektif, lebih positif antara anak dan orang tua, sekaligus mengembangkan kognitif, sosial, dan hal lainnya," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Hal ini disampaikannya berkaca dari studi dan kasus-kasus hukum yang telah berjalan di negara lain di mana data dan privasi anak di ruang digital justru dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Penerapan PP Tunas dinilai bisa tekan interaksi berisiko terhadap anak
Baca juga: IDAI tekankan pentingnya ruang aman bagi anak di era digital
Baca juga: Pakar: Pembatasan medsos harus ditindaklanjuti program pengawasan
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































