Jakarta (ANTARA) - Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menyarankan hak keuangan adaptif atau penyesuaian gaji hingga tunjangan hakim diperhitungkan secara berkala setiap tiga tahun sekali dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan faktor lainnya.
Koordinator FSHA Siti Noor Laila mengatakan hal tersebut penting untuk menjaga marwah hakim dan mencegah terjadinya cuti massal atau mogok massal dari hakim yang berjuang untuk menuntut kesejahteraan di kemudian hari.
"Penyetaraan konsep hakim karier, nonkarier, dan hakim ad hoc sebagai pejabat peradilan negara dalam RUU Jabatan Hakim haruslah berdampak setara pula bagi kesejahteraan dalam hak keuangan dan fasilitasnya," kata Siti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, seperti dipantau secara daring.
Hal tersebut juga diikuti dalam hal jaminan sosial dan jaminan keamanan bagi hakim beserta keluarganya sejak di rumah hingga lingkungan kerja.
Mengenai jaminan sosial dan keamanan bagi hakim dan keluarganya di rumah, Siti mengingatkan negara perlu pula untuk memperhatikan safety course atau program edukasi dalam hal jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan kehilangan pekerjaan bagi hakim dan keluarganya.
Sementara untuk jaminan keamanan bagi hakim di lingkungan kerja, FSHA mengusulkan mengenai pembentukan unit pengamanan internal di bawah Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Pimpinan DPR dukung maksimal rencana kenaikan gaji hakim ad hoc
Baca juga: Presiden sebut gaji hakim naik 280 persen jadi upaya penegakan hukum
Perihal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang belum dimasukkan RUU jabatan Hakim, FSHA memberikan masukan agar dilakukan klasifikasi mengenai perbuatan apa saja yang masuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
"Ini disertai klasifikasi sanksi bagi masing-masing bentuk pelanggaran tersebut," ujarnya.
Selain terkait hak keuangan, fasilitas, serta jaminan sosial dan keamanan hakim bagi hakim, keluarga, dan lingkungan kerja, FSHA menyatakan terdapat delapan hal lainnya yang belum diakomodasi oleh RUU Jabatan Hakim.
Hal tersebut, yakni status dualisme hakim karier sebagai pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN); ketidakjelasan status kepegawaian hakim ad hoc dan hakim nonkarier dalam perundang-undangan; perubahan pola rekrutmen, penempatan, dan pembinaan hakim; serta masa pengabdian atau masa jabatan hakim.
Tidak hanya itu, ada pula masalah terkait sistem pencegahan, pengawasan, dan advokasi bagi hakim; Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di dalam KEPPH, sistem penghargaan dan sanksi yang belum diklasifikasi secara jelas; contempt of court alias tindakan penghinaan terhadap pengadilan yang belum diatur; serta pembentukan Badan Peradilan Khusus atau Kamar Khusus.
Baca juga: FSHA usulkan tata kelola kehakiman dalam RUU Jabatan Hakim
Baca juga: FSHA usul perubahan pola rekrutmen hakim dalam RUU Jabatan Hakim
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































