Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Syarief Hiariej (Eddy) menegaskan pelaksanaan efisiensi anggaran tahun 2025 di Kementerian Hukum tidak menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Total anggaran Kemenkum tahun 2025 yang semula sebesar Rp5,6 triliun, setelah direvisi menjadi Rp4,5 triliun karena restrukturisasi menjadi tiga kementerian (Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imipas). Dari total anggaran Rp4,5 triliun itu, anggaran yang dikunci (efisiensi) sebesar Rp1,42 triliun.
Eddy dalam dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN 2025 di Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan dari total anggaran yang dapat digunakan yakni sebesar Rp3,078 triliun, Kemenkum mampu merealisasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp2,76 triliun atau 90,46 persen.
“Kementerian Hukum menerapkan prinsip better spending, bukan sekedar less spending. Efisiensi dilakukan dengan menjaga agar seluruh layanan publik tetap berjalan optimal melalui digitalisasi,” katanya.
Baca juga: Kemenkum catat realisasi PNBP 2025 sebesar Rp2,19 triliun
Dia menjelaskan digitalisasi pelayanan hukum, penyederhanaan proses bisnis, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, penguatan pelayanan pada kantor wilayah, serta pengalihan anggaran menuju kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Menurut dia, tidak menurunkan kinerja layanan hukum kepada masyarakat tercermin dari tercapainya target PNBP 2025 sebesar 107,79 persen, serta tercapainya berbagai indikator prioritas nasional, termasuk capaian bantuan hukum yang melampaui target yang telah ditetapkan.
Terkait efisien itu, Eddy menjelaskan anggaran yang dipotong adalah belanja yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan, salah satunya perjalanan dinas.
Eddy menegaskan Kemenkum juga mengalokasikan anggaran untuk prioritas nasional yakni prioritas ketujuh, memperkuat formasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan dari delapan prioritas nasional yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Pelaksanaan difokuskan pada sektor pembentukan dan harmonisasi regulasi, penguatan sistem peradilan, dan hukum perdata maupun pidana, peningkatan akses terhadap bantuan hukum, penguatan tata kelola regulasi berbasis digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia hukum,” ujarnya.
Baca juga: Rieke minta Kemenkum percepat harmonisasi regulasi hukum nasional
Penjelasan ini disampaikan Eddy menjawab pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi XIII DPR RI, salah satunya Maruli Siahaan.
Maruli Siahaan menyoroti efisiensi anggaran belanja negara di Kemenkum perlu dievaluasi apakah setiap pengeluaran telah memberikan manfaat yang optimal serta juga menghindari pemborosan anggaran.
Baca juga: Komisi XIII setujui pagu anggaran Kemenkum 2027 sebesar Rp4,2 triliun
Baca juga: Kemenkum usul tambahan anggaran Rp837,18 miliar tahun 2027
Baca juga: Kemenkum: Kinerja terbaik tetap diberikan di tengah efisiensi anggaran
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































