Wamenkum sebut satu dari tiga RPP KUHP telah diterbitkan

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Syarief Hiariej (Eddy) menyebut satu dari tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional telah diterbitkan.

RPP tersebut yakni mengenai The Living Law dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025. Sedangkan yang masih dibahas RPP mengenai komutasi pidana, kemudian pidana dan tindakan.

“Dari tiga peraturan pemerintah itu, satu sudah (terbit) yaitu mengenai The Living Law dengan PP Nomor 5 Tahun 2025,” kata Eddy dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN 2025 di Senayan, Jakarta, Rabu.

Penjelasan ini disampaikan Eddy menjawab pertanyaan dari anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarta yang mempertanyakan serapan anggaran RPP KUHP dalam anggaran belanja Kemenkum tahun 2025 mencapai 100 persen, namun RPP tersebut belum juga terbit setelah tiga tahun KUHP Nasional disahkan.

Baca juga: Menkum sebut RPP dan Rancangan Perpres turunan KUHAP masih berprogres

Selain kedua PP tersebut, kata Eddy, pihaknya juga masih membahas PP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena ada 25 pendelegasian.

“Tapi 25 pendelegasian itu dituangkan dalam tiga turunan yakni dua peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden,” ujarnya.

Dia menjelaskan peraturan presiden yang dimaksudkan terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, dan mengenai mekanisme restorative justice (RJ).

“Satu PP yang masih kami bahas yaitu peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHAP,” terangnya.

Alasan mengapa PP KUHAP tersebut masih dibahas, Eddy menjelaskan bahwa pasal yang tercantum dalam PP tersebut mencapai 253 pasal. Nantinya, PP tersebut akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum sejak diterbitkannya KUHP Nasional tiga tahun lalu, sejumlah instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung menerbitkan beberapa aturan.

Seperti Peraturan Jaksa Agung tentang Pelaksanaan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, yang menurut Komisi XIII DPR RI tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai penuntut tetapi menjalankan tugas yang menjadi kewenangan lembaga pelaksana pidana yakni pemasyarakatan.

Menurut Eddy, peraturan dari Jaksa Agung tersebut akan dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah tersebut, agar tidak terjadi kekosongan hukum.

“Namun kami tidak akan meninggalkan aparat penegak hukum yang kelima, yaitu pemasyarakatan. Itu juga akan kami libatkan,” terangnya.

Eddy menyebut pada bulan Juni 2026 pihaknya telah melakukan evaluasi enam bulan berjalannya tiga paket undang-undang pidana (KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Pidana).

"Di mana praktek di lapangan terdapat Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Kapolri yang semuanya akan menjadi materi pengayaan di dalam RPP yang sedang dibahas bersama," ujarnya.

Baca juga: Rieke minta Kemenkum percepat harmonisasi regulasi hukum nasional

Tidak hanya itu, RPP Pelaksanaan KUHAP yang sedang digodok ini juga memuat tentang lelang barang penyitaan. Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai penyitaan dan pelelangan.

RPP Pelaksanaan KUHAP ini, kata dia, sekaligus mengharmonisasikan PP Nomor 11 Tahun 1974 dan PP Nomor 43 Tahun 1948 tentang pengelolaan barang rampasan, sebagaimana yang direkomendasikan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

“Kami sedang menyusun PP tersebut, yaitu termasuk PP mengenai lelang dan perampasan barang itu akan diganti. Karena, terus terang upaya paksa yang paling banyak diatur dalam KUHAP yang baru itu adalah soal penyitaan,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah targetkan tiga aturan turunan KUHAP rampung akhir tahun ini

Sebab, lanjut dia, penyitaan itu tidak hanya persoalan di dalam negeri, tetapi juga aset yang berada di luar negeri. Sebagai contoh kasus First Travel, korbannya bukan hanya di satu provinsi, tapi hampir di semua provinsi yang ada di Indonesia.

“Bagaimana mekanisme penyitaan itu sebetulnya semua sudah diatur secara rinci di dalam KUHAP, dan kami sedang membahas peraturan pelaksanaannya,” terangnya.

Eddy menambahkan RPP Pelaksanaan KUHAP tersebut akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983 yang digunakan untuk melaksanakan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.

“Sekarang kita punya KUHAP baru yang sedang dibentuk PP yang baru. Memang jumlah pasalnya sangat banyak ada 253 pasal itu, dan penyitaan itu cukup banyak diatur dengan sangat rinci,” ucapnya.

Baca juga: Menkum sebut Rancangan Perpres turunan KUHAP akan atur pemanfaatan AI

Baca juga: Wamenkum sebut hanya perlu 3 aturan turunan atur 25 poin dari KUHAP

Baca juga: Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |