Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tiga kontraktor pada kasus suap fee proyek korupsi di Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong dengan hukuman dua tahun penjara.
Ketiga terdakwa yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi juga divonis denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.
"Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025–2026," mata Ketua Majelis Hakim Ahmad Syah Ade Mori di PN Tipikor Bengkulu Kota Bengkulu, Rabu.
Baca juga: KPK hadirkan tiga saksi swasta terkait kasus di Rejang Lebong
Ketiganya terbukti memberikan uang dan barang yang berkaitan dengan upaya memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Kemudian, ketiga terdakwa tetap menjalani masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa yang merupakan kontraktor terkait kasus operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap fee proyek korupsi di Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.
Baca juga: KPK: Pengembangan kasus Rejang Lebong terkait pejabat Pemkot Bengkulu
"Kita sudah ikuti bersama tuntutan kepada tiga terdakwa, mereka kita tuntut sama karena kaitannya dengan pertimbangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong sama, dan objek nya hampir sama, dengan saksi yang sama dan barang bukti yang sama sehingga kita samakan semua untuk pidana penjara dua tahun dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari," kata JPU KPK RI Dian Hamisena.
Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan untuk hal yang meringankan belum pernah dihukum dan ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menurut JPU KPK, ketiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 605 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Berkas perkara mantan Bupati Rejang Lebong dilimpahkan ke PN Bengkulu
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































