Komisi II siapkan sanksi bagi pejabat rekrut honorer di revisi UU ASN

3 hours ago 5
Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer...

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR menyiapkan ketentuan sanksi bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer, di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan sanksi tersebut dapat berupa administratif dan pidana.

“Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata dia.

Baca juga: Mendagri imbau pemda tak lagi rekrut tenaga honorer baru

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diatur karena larangan merekrut tenaga honorer selama ini tidak disertai sanksi. Kondisi itu dinilai menyebabkan persoalan honorer terus berlanjut, meski telah tersedia skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di samping itu, Rifqinizamy juga mengapresiasi konsistensi Kementerian Dalam Negeri dalam melarang perekrutan tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah pada Selasa (18/8).

Sehubungan dengan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah tidak boleh lagi merekrut staf baru.

Baca juga: Komisi II sambut baik kebijakan pemerintah cegah PPPK dirumahkan

“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan harapan kepala daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat mencakup perihal bantuan fiskal untuk menggaji pegawai serta alih status dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi PNS.

Menurut Bima, hasil rapat pemerintah dan DPR telah menjawab kedua aspirasi tersebut.

Baca juga: DPR minta pemerintah segera salurkan DBH atasi masalah gaji P3K

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |