Terdakwa pemalsuan sertifikat akui urus empat sertifikat lewat polisi

6 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat Tony Sujana mengaku mempercayakan petugas Polres Jakarta Utara Sinabutar untuk mengurus empat sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara.

Tony mengatakan hal itu dalam sidang pemalsuan keterangan dalam akta otentik terkait kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa.

"Betul, saya tidak tahu prosedur. Pak Sinabutar bilang bisa bantu, jadi saya serahkan dokumen ke beliau," kata Tony di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di PN Jakut

Ia menyebutkan bahwa empat sertifikat yang diurus berasal dari wilayah Bekasi (dulunya). Tiga sertifikat atas nama dirinya dan satu sertifikat lain atas nama Johny.

Saat ditanya hakim mengapa tidak mengurus langsung ke BPN, Tony menjawab sudah cukup dengan peta dan data yang ada.

"Saya tidak tahu kalau harus hadir untuk pengukuran, semua saya serahkan ke Sinabutar," katanya

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Aloysius pun menanyakan hasil dari pengurusan tersebut dan Tony mengaku tidak menemukan perbedaan antara sertifikat lama dan baru.

"Sama persis, tidak ada perubahan,” katanya.

Hakim juga menggali informasi soal kepemilikan dan penguasaan fisik tanah. Terdakwa Tony menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya dibeli orang tuanya pada tahun 1970-an dan telah bersertifikat sejak awal.

Baca juga: JPU nilai saksi di sidang pemalsuan sertifikat tidak konsisten

Ia juga mengaku sempat menyurati pihak-pihak yang menduduki lahan tanpa izin, termasuk PT CHAS Sugiarto.

“Sudah disomasi, tapi mereka tetap bertahan. Saya juga tidak tahu motif mereka,” ujarnya.

Dalam pengakuannya, Tony mengatakan penguasaan fisik di lapangan ditugaskan kepada seseorang bernama Heru, yang sempat menjaga lahan atas perintah ayahnya sebelum meninggal.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico Sudibyo menyoroti fakta bahwa Tony menyerahkan seluruh dokumen kepada Sinabutar tanpa memberikan surat kuasa resmi.

"Terdakwa hanya menyerahkan sertifikat dan dokumen lain, tanpa surat kuasa. Prosesnya tidak transparan," kata jaksa.

Tony, yang diketahui bekerja di bidang properti, menyatakan bahwa ia tidak memahami prosedur resmi pengurusan sertifikat tanah. Oleh karena itu, ia meminta bantuan Sinabutar yang mengaku bisa membantu pengurusan ke BPN.

Menurut Rico, salah satu dari empat sertifikat, yakni sertifikat nomor 690 sudah dibatalkan karena digugat.

"Terdakwa menyatakan tidak tahu prosesnya, namun nyatanya ada gugatan dan pembatalan," ujar jaksa.

Baca juga: PN Jakut hadirkan mantan polisi di sidang pemalsuan dokumen pertanahan

Sidang lanjutan perkara ini juga menghadirkan keterangan tertulis dari saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Flora Dianti.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia ini tidak dapat hadir secara langsung karena berada di luar kota dan menyatakan kesediaannya memberikan pendapat ahli dan disumpah dalam kapasitasnya sebagai doktor hukum lulusan UI.

Dalam keterangannya, ahli menyebut bahwa tindakan memproses dokumen otentik tanpa kuasa sah berpotensi melanggar hukum pidana, terutama jika ditemukan unsur keterangan palsu dalam prosesnya.

Sidang perkara pemalsuan akta otentik sertifikat lahan seluas dua hektare di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara itu akan dilanjutkan pada Kamis (22/5) dengan agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |