Oknum TNI AL akui berhubungan badan sebelum membunuh jurnalis

6 hours ago 7
“Saya sempat mengajak korban keliling mobil jalan-jalan di sekitar Banjarbaru, saya jemput korban namun sebagai kejutan karena korban tidak tahu saya ke Banjarbaru,”

Banjarbaru (ANTARA) - Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mengakui telah berhubungan badan sebelum menghabisi nyawa korban.

Keterangan itu terungkap saat terdakwa diperiksa majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa.

“Saya sempat mengajak korban keliling mobil jalan-jalan di sekitar Banjarbaru, saya jemput korban namun sebagai kejutan karena korban tidak tahu saya ke Banjarbaru,” kata terdakwa kepada hakim.

Sebelum menjemput korban pada hari pembunuhan (22/3), terdakwa sudah membeli beberapa perlengkapan yang diduga disiapkan terdakwa untuk menghabisi nyawa korban guna menghilangkan bukti dan jejak, yakni sarung tangan karet, masker, air mineral untuk mencuci bekas sidik jari, dan baju kaos ganti.

“Saya jemput korban di pinggir jalan salah satu sekolah di Banjarbaru, dia kaget karena saya tidak memberitahu mau datang. Saya hanya arahkan korban, datangi mobil warna hitam, saya ada di dalam mobil,” ujar terdakwa.

Lalu kemudian, korban bertanya bagaimana dengan motor miliknya, dan korban mencari tempat parkiran motor menuju salah satu supermarket, terdakwa mengikuti korban dari belakang, hingga akhirnya korban naik mobil setelah memarkir kendaraan.

Kemudian terdakwa dan korban keliling area perkantoran Gubernur Kalsel, berputar-putar dua kali, dan korban mengaku mulai timbul hasrat seksual.

“Kami menepi di pinggir jalan dekat bendungan, kami melakukan hubungan suami istri sekitar 10 menit,” kata terdakwa.

Setelah itu terdakwa membawa korban keliling lagi, mereka sepakat jalan-jalan menuju arah Kiram Kabupaten Banjar, namun terdakwa justru memberhentikan mobil di pinggir jalan daerah Gunung Kupang Kota Banjarbaru.

Saat berhenti, terdakwa mengajak korban pindah ke kursi tengah, terdakwa mengakui berperilaku lembut dan mengelus-elus korban dan berpegangan tangan, lalu korban menyandarkan kepala di bahu terdakwa.

Selama perjalanan, ternyata terdakwa menyalakan rekaman suara di telepon seluler miliknya, dia berniat merekam keterangan korban saat ditanya mengapa merekam video ketika mereka check in di kamar di sebuah hotel di Banjarbaru pada Desember 2024.

“Karena ada video ini, saya dipaksa dan ditekan keluarga korban agar saya menikahi korban, disini saya dongkol,” kata terdakwa.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kanan) memberikan keterangan di hadapan oditurat militer dan majelis hakim dalam agenda pemeriksaan terdakwa terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Kemudian terdakwa bertanya, “mengapa merekam video saat check in di hotel ? Kamu saya paksa kah check in ? Kan kamu yang mau ? Ayo ngaku ?,” kata terdakwa.

Namun, karena korban diam tanpa jawaban, terdakwa semakin dongkol karena bertanya empat menit tanpa jawaban, yang tadinya duduk bersampingan, terdakwa pindah ke belakang korban (masih di jok tengah).

Lalu terdakwa mengingat-ingat kakak korban mengancam melaporkan video check in ke TNI AL jika tidak mau menikahi korban, emosi terdakwa semakin menyulut dan semakin merasa gelap mata hingga memiting leher korban, sambil ditarik-tarik ke belakang dengan posisi tangan mengunci leher korban.

Dalam posisi ini, terdakwa memaksa korban ngaku bahwa kejadian check in di hotel adalah keinginan korban (rekaman suara telepon seluler masih menyala), setelah dipiting sekitar satu menit lalu terdakwa melepaskan kuncian tangan karena kasihan korban sesak nafas.

Korban langsung membalikkan badan dan bertanya apakah terdakwa mau membunuh. Tanpa panjang lebar terdakwa pindah posisi ke depan korban dan mencekik bagian leher, berlangsung selama 10 menit dan wajah korban tertutup hijab.

Sadar korban tidak ada perlawanan, terdakwa melihat korban sudah tak bernyawa, kemudian duduk disamping korban, memeriksa korban lagi memastikan apakah meninggal, dan ketakutan karena korban meninggal dunia.

“Saya sangat dongkol karena terus diancam nanti video kami check in dilaporkan ke TNI AL. Terus saya ditekan terus kapan pengajuan nikah dengan korban, saya dipaksa-paksa, saya semakin dongkol,” kata terdakwa Jumran.

Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa membaringkan korban di jok tengah, lalu menyetir mobil keliling-keliling area Banjarbaru.

Hingga akhirnya jasad dan motor korban diletakkan di pinggir jalan di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim memeriksa terdakwa sekitar 3,5 jam guna mencocokkan apakah keterangan terdakwa seusai dengan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan 11 saksi.

Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, selanjutnya menjadwalkan sidang pada Senin (2/6) dengan agenda tuntutan.

Diketahui bahwa jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan di TKP sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |