Soal isu merger Grab-GoTo, KPPU sebut belum terima notifikasi

1 week ago 8
Di media kan masih naik-turun terus, ya. Di KPPU belum ada notifikasi

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha mengungkapkan dua perusahaan layanan transportasi digital Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia belum memberikan notifikasi terkait isu rencana merger yang belakangan cukup ramai diperbincangkan.

“Belum, belum (ada notifikasi). Di media kan masih naik-turun terus, ya (kabar rencana merger). Di KPPU belum ada notifikasi, ya,” kata Eugenia saat ditemui di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, ia mengatakan sistem pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Saya rasa, mungkin nanti ya, karena sekarang kan undang-undangnya itu masih post-notifikasi ya, jadi setelah mereka itu merger, baru melakukan notifikasi,” ujar Eugenia.

Ia menambahkan, pihaknya sangat terbuka jika kedua perusahaan teknologi itu ingin melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan merger.

“Sebelumnya juga bisa konsultasi dengan KPPU. Kalau perusahaan-perusahaan lain yang mau merger, itu biasanya datang ke KPPU dulu untuk melakukan konsultasi,” katanya.

Mengenai potensi penguasaan pasar oleh satu pihak saja imbas dari merger ini, Eugenia mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berencana melakukan merger untuk memperhatikan regulasi persaingan usaha yang sesuai.

Selain itu, ia juga memastikan KPPU akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan, bahkan ketika merger kedua aplikator layanan transportasi daring terbesar di Indonesia itu benar terjadi.

“Dengan adanya merger ini, intensitas pengawasan KPPU kepada perusahaan hasil merger itu jadi semakin besar. Jadi, kalau dia itu melakukan sedikit saja pelanggaran, atau kalau dari sisi kesejahteraan, kalau pengemudinya itu menurun kesejahteraannya, itu KPPU akan lebih cepat melihat,” kata Eugenia.

“Jadi, pengawasan yang dilakukan KPPU tentu pasti lebih intensif dibandingkan dengan sebelum merger kepada perusahaan yang menguasai marketshare besar ini,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyebut proses penggabungan atau merger antara GoTo dan Grab masih berjalan.

"Masih berjalan itu," ujar Rosan di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Diketahui, Danantara Indonesia menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan masukan pemerintah soal keterlibatan dalam penggabungan antara GoTo dan Grab.

Baca juga: Bappenas: Kebijakan persaingan usaha adaptif ciptakan iklim usaha adil

Baca juga: KPPU ingatkan merger harus sesuai dengan regulasi persaingan usaha

Baca juga: KPPU pertegas urgensi reformasi hukum persaingan di era algoritma

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |