Kota Bandung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena pihak tergugat tidak hadir atau mangkir di persidangan.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua pihak penggugat maupun tergugat. Namun, mediasi itu akhirnya terpaksa diputuskan untuk ditunda pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.
"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Panji di Bandung, Senin.
Perkara yang teregister dengan nomor 184/Pdt/2025/PN.Bdg itu telah dijadwalkan berlangsung pada hari ini pukul 09.00 WIB.
Lisa Mariana hadir bersama tim kuasa hukumnya sejak pukul 08.00 WIB. Namun, hingga sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan setelah sempat diskors selama sekitar 10 menit, Ridwan Kamil selaku tergugat tidak juga hadir.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak tergugat serta dinilai tidak menghormati panggilan dari PN Bandung.
"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau Bapak Ridwan Kamil," kata Markus.
Dia berharap, pihak tergugat bisa menghadiri sidang berikutnya setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Majelis Hakim PN Bandung.
"Jadi, kami berharap juga dari Bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik," ucap dia.
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” kata dia.
Baca juga: Lisa Mariana hadiri sidang gugatan perdata terhadap RK di PN Bandung
Baca juga: KPK masih tunggu penyidik untuk panggil RK dan konfirmasi motor sitaan
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025