Sekda Bogor kerahkan DPKPP cegah pencemaran sungai

3 hours ago 4
kasus ini jangan terhenti hanya terkait penegakan hukum aspek lingkungan saja

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengerahkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk mencegah pencemaran sungai seperti di Citeureup kembali terulang.

Ajat di Cibinong, Senin, menyayangkan peristiwa pencemaran sungai di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, yang aliran airnya berubah warna menjadi oranye akibat limbah industri.

"DPKPP melalui unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan bangunan harus turun juga untuk memastikan perizinan bangunan perusahaan tersebut telah terbit sesuai ketentuan," kata Ajat.

Ia menyampaikan komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk menindak segala bentuk pencemaran lingkungan yang ada di Kabupaten Bogor.

"Sehingga, kasus ini jangan terhenti hanya terkait penegakan hukum aspek lingkungan saja," cetus Sekda Ajat.

Baca juga: DLH Kotawaringin paparkan penyebab dugaan pencemaran Sungai Kalibalang

Petugas DLH mendatangi industri pembuatan gerobak dan tong sampah di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). ANTARA/M Fikri Setiawan

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak PT Harapan Mulya, industri pembuatan gerobak dan tong sampah yang diduga mencemari air sungai menjadi berwarna oranye.

Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana memimpin penindakan dengan memasangi garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) pada bagian saluran limbah pabrik yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Senin.

Ia menjelaskan penindakan tersebut merupakan instruksi dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, setelah Pemerintah Kabupaten Bogor menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial.

"Hari ini kami melakukan pengecekan ke PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat. Kami menemukan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya," kata dia.

Baca juga: Menteri LH: Pemerintah tangani sampah plastik di enam sungai Jawa-Bali

PT Harapan Mulya diketahui melakukan pengecatan gerobak dan tong sampah menggunakan powder cat sintetik. Kemudian, melakukan pembuangan limbah tidak sesuai dengan aturan.

"Kami melakukan penutupan sementara saluran limbah PT Harapan Mulya dan mengambil sampling untuk dilakukan pengujian laboratorium," jelas Gantara.

Ia mengatakan bahwa jika hasil laboratorium menunjukkan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi paksaan pemerintah, denda, dan bahkan sanksi pidana lingkungan.

"Kami akan memanggil pihak PT Harapan Mulya ke kantor untuk melakukan BAP pada hari Senin nanti. Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras," ujar Gantara menegaskan.

Baca juga: Busa di Kamal Muara akibat turbulensi pompa polder

Baca juga: Menteri LH pastikan satu tersangka pelaku pencemaran Sungai Ciujung

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |