Saeful Bahri lapor ke Hasto usai serahkan uang ke Wahyu Setiawan

4 hours ago 2
"Setiap progres terkait pengurusan Harun Masiku saya wajib laporkan,"

Jakarta (ANTARA) - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri mengaku melapor ke Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan uang kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Pasalnya, kata dia, pelaporan uang untuk pengurusan tersangka Harun Masiku tersebut merupakan kewajiban sebagai kader.

"Setiap progres terkait pengurusan Harun Masiku saya wajib laporkan," ucap Saeful dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dia membenarkan bahwa sejak awal telah mendapatkan perintah terkait pengurusan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Maka dari itu, dikatakan bahwa setiap tahapan dalam pengurusan, pengawalan, hingga putusan terkait permohonan PAW tersebut wajib dilaporkan kepada Hasto.

Saeful menjelaskan hal itu termasuk pula saat pemberian surat kepengurusan partai terkait pengalihan suara hingga koordinasi dengan pihak KPU, salah satunya melalui pertemuan dirinya dengan Wahyu di Pejaten Village.

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar cerita apabila Hasto pernah bertemu dengan Wahyu.

Baca juga: Saeful Bahri terima foto Hasto, Harun Masiku, dan Djan Faridz di MA

Baca juga: KPK periksa Saeful Bahri terkait perkara Hasto Kristiyanto

"Tidak tahu," tuturnya.

Saeful bersaksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |