KAI Jakarta larang warga taruh benda di jalur KA

4 hours ago 3
setiap orang dilarang membangun atau meletakkan benda apa pun di jalur KA yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA

Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 1 Jakarta melarang masyarakat menaruh benda apapun di jalur kereta api (KA) karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan bisa dikenakan sanksi pidana penjara.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Kamis mengatakan, dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, menyatakan setiap orang dilarang membangun atau meletakkan benda apa pun di jalur KA yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 192,” katanya.

Baca juga: Masyarakat diminta laporkan kegiatan berbahaya di sekitar rel kereta

Selain itu, Pasal 179 juga melarang segala aktivitas yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp250 juta berdasarkan Pasal 193.

Lalu, dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e juga melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

Ixfan mengatakan, KAI terus berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api, salah satunya melalui kegiatan bersih-bersih di jalur kereta api (KA).

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta rutin lakukan pemeriksaan kereta

Kegiatan ini dilakukan di lintas Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, tepatnya di KM 3+400 hingga KM 1+400 pada Rabu (21/5) dan Kamis ini.

Lebih dari 100 personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut, terdiri dari unsur manajemen Daop 1 Jakarta (Jalan Rel dan Jembatan, Listrik Aliran Atas/LAA, Polsuska, PAM Stasiun), TNI/Polri setempat, Lurah Pekojan, dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

“Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan serta menormalisasi jalur KA dari sampah maupun benda-benda lain yang berpotensi mengganggu perjalanan KA. Kami ingin memastikan jalur KA benar-benar bebas dari hambatan demi keselamatan perjalanan,” ujar dia.

Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta upaya mencegah kejadian temperan.

Baca juga: KAI Jakarta siapkan lima KA tambahan relasi favorit pada libur panjang

Ixfan mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menempatkan barang di sekitar jalur KA.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA, demi mencegah potensi gangguan terhadap keselamatan perjalanan KA,” tegasnya.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |