Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung penguatan peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pemerintah untuk mencegah malaadministrasi dalam pelayanan publik.
Menko Yusril menyambut baik rencana Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih untuk merevisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman karena dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“Saya menyambut baik revisi itu karena undang-undang itu dibuat pada tahun 2008 dan sudah cukup lama sampai sekarang sehingga sejalan juga dengan perkembangan kemajuan zaman, diperlukan ada revisi terhadap undang-undang itu,” kata dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.
Sebagai Menko Kumham Imipas, Yusril mempersilakan Ombudsman RI untuk mengkaji kelemahan ataupun kekurangan UU Ombudsman saat ini dengan menggaet kalangan akademisi, seperti fakultas hukum dan administrasi negara.
Hasil kajian, kata Yusril, dapat diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama-sama. Jika disepakati, rancangan revisi akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk selanjutnya digodok dengan DPR RI.
“Tapi kapan akan dibahas itu perlu kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa sejatinya rancangan undang-undang perubahan UU Ombudsman telah diusulkan sejak tahun 2019 dan sempat masuk prolegnas.
Revisi itu berkaitan dengan penyempurnaan kewenangan Ombudsman dalam melakukan pengawasan malaadministrasi, khususnya langkah yang dapat dilakukan Ombudsman apabila pihak yang diberikan rekomendasi tidak melakukan tindak lanjut.
“Supaya ada tindakan sanksi, baik secara administratif maupun bahkan sampai kepada kompensasi,” kata Najih.
Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan perubahan kewenangan terkait pencegahan malaadministrasi. Hal ini agar kajian ataupun analisis laporan masyarakat yang dihasilkan Ombudsman dapat ditindaklanjuti secara lebih optimal.
Sebagai lembaga independen, Ombudsman juga berharap diberikan kemampuan secara kelembagaan melalui revisi UU tersebut agar dapat memiliki kantor perwakilan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Sementara ini Ombudsman masih hadir di tingkat provinsi,” ucap Najih.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025