RupiahCepat penuhi panggilan OJK dan audiensi AFPI soal aduan pengguna

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) menyampaikan pihaknya telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan audiensi resmi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sehubungan dengan pengaduan pengguna yang menjadi perhatian publik.

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.

"Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini," kata Direktur Utama RupiahCepat Baladina Siburian dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

RupiahCepat menambahkan pihaknya juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan.

Komunikasi dilakukan dalam rangka menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian serta menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan itikad baik dari semua pihak.

Proses diskusi ini, menurut RupiahCepat, dilakukan secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan serta kenyamanan pihak pengguna.

RupiahCepat menyatakan bahwa langkah serius telah diambil dan bertanggung jawab dalam menangani pengaduan pengguna.

Penyelenggara pinjaman daring (pindar) ini telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya.

Selain itu, RupiahCepat berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna, serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

RupiahCepat juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespon pihak yang mengaku sebagai perwakilan RupiahCepat di luar jalur komunikasi resmi.

Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan resmi pada Rabu (21/5), OJK menyatakan telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara RupiahCepat mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi RupiahCepat tanpa melakukan pengajuan pinjaman.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan OJK juga telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut.

Selanjutnya, OJK meminta RupiahCepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.

RupiahCepat juga diminta untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

Viral beredar di media sosial, seorang pengguna X menyampaikan keluhannya terkait dana pinjaman yang masuk ke rekeningnya secara tiba-tiba dari aplikasi RupiahCepat. Padahal, ia tidak melakukan pengajuan pinjaman ke aplikasi tersebut.

Hal ini bermula saat nomor tidak dikenal menghubunginya melalui WhatsApp. Pihak penelpon mengaku dari tim manajemen keuangan RupiahCepat, meminta pengguna untuk mengecek rekening karena sistem sedang error.

Pengguna X tersebut bermaksud ingin mengembalikan dana secara penuh. Pengguna pun menyadari dirinya terkena scam setelah mengetahui nomor rekening yang digunakan untuk transfer pengembalian dana bukanlah nomor rekening resmi RupiahCepat.

Kemudian, pengguna menghubungi pihak RupiahCepat, bermaksud untuk mengembalikan dana secara resmi. Namun, menurut pihak RupiahCepat, pengguna telah memproses tanda tangan elektronik untuk pengajuan pinjaman sehingga ia diwajibkan untuk membayar cicilan.

Baca juga: OJK: Penetapan batas maksimum suku bunga Pindar akan lindungi konsumen

Baca juga: OJK panggil Rupiah Cepat terkait keluhan dana masuk tanpa pengajuan

Baca juga: OJK sebut aturan bunga harian bantu bedakan pinjol resmi dan ilegal

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |