Jakarta (ANTARA) - Warga menggeruduk rumah seorang tukang rujak berusia 50 tahun di kawasan Jalan Guji Baru, RT 05/RW 02, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (13/5) malam, usai pria itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah dasar.
Aksi warga itu diunggah di media sosial dan memperlihatkan sejumlah orang kesal hingga berusaha mengamuk saat terduga pelaku ditangkap pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan warga, pria itu sehari-hari dikenal sebagai pedagang rujak dan kerap terlibat dalam kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar.
Tokoh lingkungan setempat, Asarkat, mengatakan informasi awal dugaan kasus pelecehan itu diketahui melalui pihak sekolah korban.
“Menurut pengakuan dari pihak orang tua, kasus itu sudah dilaporkan terkait dugaan pelecehan,” ujar Asarkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti waktu kejadian yang dilaporkan.
Namun berdasarkan informasi yang diterima, pihak sekolah disebut lebih dulu melakukan pendalaman sebelum menyarankan orang tua korban melapor kepada aparat berwenang.
“Kejadiannya kapan kami belum tahu pasti. Tapi setahu saya, yang menindaklanjuti awalnya dari pihak sekolah,” katanya.
Menurut Asarkat, keluarga korban juga disebut telah membawa anak tersebut untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum. Namun, hasil pemeriksaan itu hingga kini belum diketahui.
“Katanya sudah divisum, tapi hasilnya kami belum tahu,” ucapnya.
Asarkat menambahkan pria yang diamankan tersebut diketahui tinggal seorang diri di rumah kontrakan, sementara istri dan anaknya berada di kampung halaman.
Ia disebut cukup lama menetap di kawasan tersebut dan memiliki identitas kependudukan setempat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi guna memastikan kronologi dan fakta terkait dugaan kasus tersebut.
Polisi juga belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum pria yang diamankan.
Baca juga: MPR tekankan penguatan hukum dalam pencegahan kekerasan anak
Baca juga: Menag tegaskan tak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































