RUKKI: Permenkes 1/2026 fondasi nasional hadapi krisis seperti Nipah

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menyebutkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan adalah langkah penting dalam memperkuat fondasi kesiapsiagaan nasional, merespons maraknya ancaman virus Nipah.

Hal itu disampaikan pemerhati kesehatan global dan keamanan kesehatan dari RUKKI Mohammad Ainul Maruf. Maruf menyebutkan ancaman virus Nipah, penyakit zoonotik dengan tingkat kematian tinggi, mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional sehingga Indonesia perlu memperkuat sistem pencegahan sebelum terjadi transmisi luas.

"Kasus infeksi virus ini menjadi pengingat bahwa ancaman pandemi berikutnya dapat muncul kapan saja. Respons terhadap ancaman virus Nipah tidak boleh bersifat reaktif semata," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, virus Nipah diketahui dapat menular dari hewan ke manusia, terutama melalui kelelawar buah, serta berpotensi menular antarmanusia. Dengan tingginya mobilitas penduduk dan meningkatnya interaksi manusia–hewan, risiko penyebaran lintas wilayah menjadi isu serius dalam konteks keamanan kesehatan global.

Belajar dari pandemi COVID-19, katanya, keterlambatan deteksi dan lemahnya koordinasi lintas sektor dapat berakibat fatal. Dia pun menyoroti kerangka International Health Regulations (IHR) yang telah diperbarui menekankan pendekatan whole of government dan whole of society.

Kesiapsiagaan, kata dia, bukan hanya urusan sektor kesehatan, tetapi juga pertanian, lingkungan, transportasi, hingga pemerintah daerah dan komunitas.

Baca juga: Kemenkes terbitkan Permenkes 1/2026 guna atasi KLB-krisis kesehatan

Regulasi tersebut menegaskan kewajiban sistem kewaspadaan dini berbasis risiko, penguatan surveilans termasuk penyakit zoonotik, peningkatan kesiapan fasilitas dan tenaga kesehatan, sistem pelaporan terintegrasi, serta penyusunan rencana kontingensi hingga tingkat daerah.

Namun demikian, pihaknya menilai manfaat regulasi tersebut hanya akan terwujud apabila diikuti dengan implementasi yang konsisten, pendanaan yang memadai, serta koordinasi lintas sektor yang efektif, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam kerangka IHR untuk melindungi masyarakat dari ancaman kedaruratan kesehatan di masa depan.

“Pendekatan keamanan kesehatan saat ini menuntut sistem yang mampu mendeteksi sinyal wabah sedini mungkin, bahkan sebelum lonjakan kasus terjadi. Oleh karena itu, surveilans tidak boleh hanya berbasis fasilitas kesehatan, tetapi juga harus berbasis masyarakat,” ujar dia.

Dia menyebutkan, surveilans berbasis masyarakat (community based surveillance) memungkinkan deteksi dini melalui keterlibatan kader kesehatan, tenaga kesehatan primer, serta jejaring komunitas lokal.

Menurutnya, pendekatan ini harus ditopang oleh sistem informasi kesehatan yang terintegrasi, real-time, dan inklusif. Tanpa dukungan teknologi dan tata kelola data yang kuat, laporan dari lapangan berisiko terlambat diterjemahkan menjadi respons kebijakan.

Selain itu, RUKKI juga menekankan pentingnya komunikasi risiko yang transparan dan berbasis bukti untuk mencegah kepanikan maupun misinformasi.

Baca juga: Kemenkes minta masyarakat tingkatkan kewaspadaan virus nipah

“Pengalaman pandemi sebelumnya menunjukkan bahwa disinformasi dapat menyebar lebih cepat daripada virus. Pemerintah harus memastikan informasi kepada publik jelas, konsisten, dan mudah dipahami,” kata Maruf.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |