Jambi (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menyelidiki dugaan penipuan dalam rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua personel kepolisian, dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp7,81 miliar.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji di Jambi, Kamis, mengatakan dua personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
"Keduanya kini telah diamankan setelah diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang," katanya.
Menurut Erlan, pengaduan diterima Bidpropam pada 3 Agustus 2026.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Hingga kini, sedikitnya 12 orang telah tercatat sebagai korban, terdiri atas masyarakat umum dan anggota Polri yang anaknya mengikuti seleksi.
Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp7,81 miliar.
Penyidik masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun nilai kerugian.
Selain menjalani pemeriksaan etik di Bidpropam, kedua personel tersebut juga akan diproses secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri di luar mekanisme resmi dan meminta korban lain segera melapor apabila mengalami peristiwa serupa.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penipuan rekrutmen Polri Rp4,5 miliar
Baca juga: Polri tegaskan komitmen berantas percaloan rekrutmen polisi
Baca juga: Mabes Polri edukasi masyarakat cegah penipuan rekrutmen polisi
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































