Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Harun Al Rasyid memastikan jaksa penuntut umum akan menempuh upaya hukum banding terkait vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam kasus gratifikasi.
"Atas putusan tersebut tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan," kata Harun di Mataram, Kamis.
Ia menegaskan langkah hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi NTB ini akan terealisasi setelah penuntut umum menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan.
"Tentu kita tunggu salinan lengkapnya dulu, baru kita ajukan (banding)," ucapnya.
Perihal pernyataan Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Yusuf Permana yang menerangkan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengacu pada aturan Pasal 299 KUHAP baru.
Pasal yang mengatur tentang upaya hukum lanjutan atas vonis bebas dapat dilakukan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Harun membenarkan hal tersebut.
Namun demikian, menurut dia, ketentuan tersebut tidak menutup ruang bagi upaya hukum lain, seperti upaya hukum banding sebelum masuk ke tingkat kasasi.
"Memang dijelaskan di situ tidak bisa melakukan upaya hukum tertentu. Namun, kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu (banding), seperti di beberapa daerah juga ada upaya hukum seperti ini yang diterima pengadilan. Walaupun memang masih debatable," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini pada Rabu (5/8), menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain itu, hakim dalam amar putusan tiga terdakwa yang dibacakan secara terpisah itu memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan dengan total Rp2,6 miliar dari 15 anggota DPRD NTB.
Uang yang sebelumnya diserahkan ke jaksa pada tahap penyidikan atas adanya pemberian dari tiga terdakwa tersebut diminta dikembalikan kepada 15 anggota DPRD NTB selaku penerima.
Jaksa dalam kasus ini menuntut tiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya dengan tujuan mempengaruhi kewenangan maupun peran selaku penyelenggara negara.
Pemberian uang tersebut diberikan dengan dalih permintaan kepada 15 penerima untuk tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya yang menelan dana APBD senilai Rp76 miliar.
Jaksa menetapkan tuntutan yang berkaitan dengan gratifikasi itu menyatakan bahwa perbuatan tiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Oleh karena itu, jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap tiga terdakwa.
Tambahan uang pengganti turut dimintakan untuk dibebankan kepada terdakwa Indra Jaya Usman dengan nilai Rp400 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD NTB divonis bebas dalam kasus gratifikasi
Baca juga: Hirup udara bebas, 3 legislator NTB tetap berstatus terdakwa
Baca juga: Ahli pidana kasus gratifikasi DPRD NTB jelaskan perihal alat bukti
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































