PP Tunas bisa jadi upaya turunkan adiksi remaja menggunakan ponsel

5 days ago 7

Purwakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) bisa menjadi upaya menurunkan adiksi remaja dalam penggunaan ponsel dan ketergantungan konten digital.

“Memang kalau menurut rata-rata di atas 5 jam atau tepatnya kurang lebih di Indonesia ini kan 8 jam. Kalau yang muda-muda ini kita curigai lebih dari 8 jam, jadi ini yang jadi perhatian kita,” katanya dalam kunjungan sosialisasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu.

Ia mengatakan, kebiasaan penggunaan ponsel yang berjam-jam dalam sehari membuat anak remaja terpapar konten negatif yang berdampak pada adiksi. Ketergantungan ini yang sering kali membuat anak mudah marah-marah jika dilarang.

Baca juga: Menkomdigi kunjungi sekolah untuk sosialisasi PP Tunas

Di sisi lain, Meutya mengatakan, Indonesia merupakan pangsa pasar yang menggiurkan bagi bisnis platform media sosial untuk berkembang. Hal ini karena sebanyak 212 pengguna internet dari total keseluruhan penduduk di Indonesia berstatus aktif dan di bawah 18 tahun.

Dan juga sebanyak 48 persen pengguna ponsel berusia di bawah 18 tahun ada sebanyak 48 persen.

Maka itu, PP Tunas merupakan salah satu cara untuk memberikan payung hukum kepada platform media sosial agar mematuhi aturan yang berlaku untuk melindungi anak dari paparan konten negatif dan adiksi gawai dengan cara membatasi usia anak untuk mengakses platform berdasarkan risiko.

Baca juga: Pemerintah siapkan SKB perlindungan anak di ruang digital

PP Tunas akan memberikan sanksi administratif hingga menonaktifkan aplikasi bagi platform yang melanggar ketentuan yang sudah diatur negara atau membolehkan anak di bawah 18 tahun mengakses akun tersebut.

“Jadi nanti kalau ini sudah berlaku penuh, kalau ada platform yang kedapatan ada anak di bawah usia tertentu masuk di platform tersebut, maka dia akan kena sanksi, mulai dari sanksinya administratif, mulai dari denda, hingga kalau yang memang sudah berulang, ditutup, karena tidak menghormati hukum-hukum yang memang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya.

Ia mengatakan PP Tunas akan terus disosialisasikan dan mengajak kerja sama semua pihak karena nantinya tidak hanya mengurangi adiksi tapi juga ditargetkan untuk penurunan kejahatan-kejahatan dunia digital termasuk judi online.

Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas tidak hanya melindungi anak

Baca juga: Strategi Kemkomdigi agar PP Tunas dikenal luas masyarakat Indonesia

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |