Polres Indramayu tegaskan lagi arangan mobil pikap angkut penumpang

4 hours ago 2

Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menegaskan kembali tentang larangan penggunaan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, menyusul kecelakaan lalu lintas tragis yang menewaskan 12 orang di Jalur Pantai Utara (Pantura) wilayah tersebut.

Kepala Satbinmas Polres Indramayu Iptu Tasim saat dikonfirmasi di Indramayu, Rabu, mengatakan kendaraan angkutan barang, baik pikap maupun truk, tidak diperuntukkan mengangkut orang karena memiliki risiko fatal yang tinggi apabila terjadi kecelakaan.

"Struktur kendaraan yang tanpa pelindung atap maupun sabuk pengaman di bagian belakang membuat penumpang sangat rentan apabila terjadi guncangan hebat atau kecelakaan. Maka larangan pikap angkut penumpang ini kita tegaskan lagi," katanya.

Ia menjelaskan larangan tersebut mengacu pada Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kendaraan angkutan barang tidak digunakan untuk mengangkut penumpang.

Baca juga: Polisi catat total korban tewas kecelakaan di Indramayu jadi 12 orang

Menurut dia, mobil pikap dirancang untuk mengangkut barang sehingga tidak dilengkapi perangkat keselamatan yang memadai bagi penumpang.

“Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi orang meskipun dianggap lebih praktis atau dapat menekan biaya perjalanan,” katanya.

Tasim menegaskan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas, dengan menggunakan moda transportasi yang sesuai peruntukannya.

Polres Indramayu, kata dia, menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk menggencarkan edukasi mengenai larangan penggunaan mobil pikap sebagai angkutan penumpang.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |