Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menemukan tren baru seseorang termotivasi jadi pengedar karena faktor ekonomi dan keinginan untuk mengonsumsi salah satu narkoba jenis sabu secara gratis.
"Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus narkoba periode Maret hingga 14 Mei 2026 di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Kamis.
Ia menjelaskan, selama periode itu, pihaknya membongkar 31 kasus narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu.
Disebutkan, atas keinginan mengonsumsi barang haram itu dengan gratis, mereka bersedia untuk menjadi kurir.
Kapolres menyebutkan, total narkotika yang disita sebagai barang bukti selama periode Maret hingga 14 Mei 2027 terdiri atas sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kilogram), sintetis 175,33 gram dan ekstasi 3 butir.
Baca juga: 88 orang dites urine buntut BNN razia THM di Bogor
Ia menyebut, barang bukti sebanyak itu berasal dari 31 kasus narkoba dengan 41 tersangka.
"Untuk psikotropika, kami mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 320 butir. Kemudian obat keras tertentu (OKT) ada enam kasus dengan delapan tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis," katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, kapolres menyoroti satu kasus sabu dengan berat di atas satu kilogram yang berhasil diungkap timnya pada Kamis ini.
"Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial SD," kata dia.
Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih), dua buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Baca juga: Gary Iskak mengeluh sakit usai ditahan karena kasus narkoba
Pengembangan dari penangkapan SD membawa petugas ke rumah seorang pelaku lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.
SD bertindak sebagai kurir sabu setelah mendapatkan pasokan narkotika dari saudara TL alias Godek yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dengan sistem tempelan.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta.
"Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta, yang kemudian dibagi antara SD dan DN," katanya.
Tersangka DN sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari TL (DPO). Penangkapan kali ini merupakan ketiga kalinya mereka menerima barang dari pemasok yang sama.
Baca juga: Polda Jabar amankan Kapolsek di Bandung diduga konsumsi narkoba
Para pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan TL karena komunikasi mereka hanya melalui ponsel.
Kapolres menyampaikan, pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras tertentu.
"Jadi apapun alasannya, mereka yang terlibat tetap akan diproses secara hukum," katanya menegaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































