Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pria berinisial MN, AZ, EF dan US yang mengedarkan obat keras ilegal dari sejumlah toko kosmetik di wilayah Koja, Cilincing dan Tanjung Priok.
“Kami menangkap pelaku ini dari sejumlah toko kosmetik di Jakarta Utara diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan secara ilegal,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro di Jakarta, Kamis.
Ari menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan di sejumlah lokasi.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi. Dari beberapa lokasi, anggota menemukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang,” kata dia.
Ia mengatakan pelaku MN diamankan di Lagoa, Koja pada Kamis (10/9) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Muncang, Lagoa, Koja.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 470 butir Tramadol, 400 butir Hexymer, 40 butir Trihexyphenidyl, 20 butir Alprazolam 1 mg dan 20 butir Alprazolam 0,5 mg. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp616.000.
Sementara itu, pelaku AZ ditangkap di Tugu Selatan, Koja, pada Kamis (10/9) pukul 19.45 WIB saat polisi melakukan penindakan di sebuah toko kosmetik di Jalan Walang Baru Raya, Tugu Selatan, Koja.
AZ ditangkap dengan barang bukti 400 butir Tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp400.000.
Pelaku ketiga EF ditangkap di Rorotan, Cilincing, pada Jumat (11/9) sebuah toko kosmetik di Jalan Sungai Kendal, Rorotan, Cilincing pukul 20.15 WIB.
Petugas menangkap EF dengan barang bukti sebanyak 1.653 butir obat, terdiri dari 380 butir Tramadol dan 1.273 butir Hexymer.
Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp520.000 serta barang bukti lainnya.
Sementara itu, pelaku US ditangkap di Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB saat petugas kembali menyasar sebuah toko kosmetik di Jalan Swadaya Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok.
US ditangkap dengan barang bukti 1.252 butir obat, terdiri dari 209 butir Tramadol, 942 butir Exymer, 90 butir Trihex, 4 butir Camlet (Alpra) dan 7 butir Alprazolam.
Polisi turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp340.000 dan satu unit telepon genggam.
Baca juga: Polisi tangkap tiga tersangka peredaran narkoba-obat keras di Jakbar
Baca juga: Polres Jakpus tangkap empat tersangka peredaran obat keras daftar G
Baca juga: Polres Jaktim ungkap peredaran sabu 12,54 gram saat Operasi Nila
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































