Jakarta (ANTARA) - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan kesiapan Indonesia untuk terus berperan aktif dan konstruktif dalam proses perundingan World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk dengan membagikan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pelindungan, pemanfaatan, serta pewarisan kebudayaan antargenerasi.
“Indonesia siap berbagi bukti konkret dan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pengamanan, pelestarian, dan transmisi antargenerasi untuk berkontribusi pada penyelesaian berbagai isu dalam teks perundingan WIPO,” ujar Menteri Kebudayaan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam sesi ke-53 World Intellectual Property Organization (WIPO) Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC on GR-TKF) di Jenewa, Swiss yang dihadiri 93 negara, ia juga memaparkan bahwa bagi Indonesia, pembahasan kekayaan intelektual tidak dapat dilepaskan dari perspektif kebudayaan.
“Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar kekayaan intelektual. Di dalamnya terdapat identitas, pengetahuan, sejarah, dan memori kolektif masyarakat, sehingga pelindungannya harus menempatkan komunitas sebagai pemilik dan penjaga utama warisan budaya tersebut, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Kemenbud dukung perluasan Taman Mini Indonesia di Polandia
Komitmen terhadap kebudayaan juga semakin diperkuat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka.
Kehadiran Kementerian Kebudayaan menegaskan posisi kebudayaan sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional dan diplomasi Indonesia di tingkat global.
Hingga akhir 2025, lanjutnya, Indonesia telah menetapkan 2.727 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang hadir dalam berbagai bentuk dan terus diwariskan oleh komunitas di seluruh Nusantara, mulai dari Tari Saman di Aceh, Batik di Jawa, tradisi tenun di berbagai daerah termasuk Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur, Kolintang di Sulawesi Utara, hingga Noken di Papua.
Menurutnya, keragaman tersebut menunjukkan bahwa budaya Indonesia bukan merupakan sesuatu yang statis. Kebudayaan terus hidup, berkembang, diwariskan, dan beradaptasi melalui masyarakat pendukungnya.
Indonesia mendorong agar kerangka internasional memberikan kepastian mengenai persetujuan (consent), atribusi atau pengakuan terhadap komunitas asal, serta pembagian manfaat yang adil (equitable benefit-sharing).
Pelindungan yang lebih kuat juga diperlukan terhadap pengetahuan maupun ekspresi budaya yang memiliki karakter sakral, rahasia, atau terbatas, sesuai dengan nilai, norma, dan sistem sosial yang berlaku dalam komunitas pemiliknya.
Baca juga: Menbud: Kolaborasi Poke Wayang jadi media promosi budaya Indonesia
Pemerintah juga terus memperkuat ekosistem pelindungan masyarakat adat, termasuk melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Dalam perundingan di WIPO, Indonesia menekankan empat aspek penting yang perlu tercermin dalam kerangka hukum internasional, yakni tujuan pelindungan harus menjamin keberlanjutan budaya, pemberdayaan komunitas, pencegahan penyalahgunaan, serta pembagian manfaat yang adil.
Terkait kelayakan pelindungan di mana perkembangan, adaptasi, dokumentasi, maupun pengakuan terhadap suatu tradisi tidak boleh secara otomatis memutus hubungan budaya dengan komunitas asalnya, terkait penerima manfaat, masyarakat adat dan komunitas lokal harus ditempatkan sebagai penerima manfaat utama dari sistem pelindungan serta terkait cakupan pelindungan.
Indonesia juga membawa perspektif ekonomi kebudayaan (cultural economy) dalam pembahasan di WIPO.
Menurut Fadli, nilai ekonomi yang lahir dari kebudayaan harus tetap memperhatikan asal-usul, hak moral, serta kepentingan masyarakat yang menjaga pengetahuan tersebut dari generasi ke generasi.
Baca juga: Kemenbud dukung pengarsipan musik lewat Dana IndonesiaRaya
Baca juga: Menbud dorong revitalisasi Desa Adat Sade disertai mitigasi
Baca juga: Menbud: Film memperkuat memori kolektif bangsa
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































