Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pemerasan berkedok menagih utang di dua wilayah yaitu Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
"Kelima pelaku diamankan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, setelah dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dua lokasi tersebut, yakni wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Abdur Rahim menjelaskan para pelaku kerap menyebut praktek penagihan utang yang dilakukan para pelaku kerap disertai unsur kekerasan dan intimidasi.
"Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban langsung dirampas di lokasi kejadian," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pemerasan oknum ormas di Jaksel
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pemeras sopir truk di Jakarta Barat
Namun Abdur Rahim belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi peristiwa dan inisial para pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang.
"Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi.
"Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025