Polisi sebut petugas lapangan bisa buka-tutup lajur busway

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, petugas di lapangan bisa menerapkan pola buka tutup lajur, termasuk saat menghentikan bus Transjakarta untuk memberikan jalan kepada kendaraan lain.

"Yang terlihat di video, mirip seperti pola buka tutup lajur. Hal itu, setiap hari kami lakukan, terutama pada ruas-ruas padat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah media sosial YouTube melalui akun @LennyDiary pada Kamis (29/1) yang memperlihatkan anggota kepolisian seolah memberhentikan bus Transjakarta untuk memberi jalan kepada sejumlah kendaraan bermotor.

Komarudin juga menjelaskan petugas memiliki kewenangan diskresi yang juga diatur dalam undang-undang.

Ia juga menambahkan dalam video tersebut tidak melihat adanya sirine atau lampu hazard yang dinyalakan oleh petugas tersebut.

Baca juga: Polisi berikan diskresi ganjil-genap bagi peserta tes CPNS di TMII

"Maaf saya tidak melihat ada yang dikawal dan mobil-mobil yang pakai hazard," kata Komarudin.

Komarudin juga menjelaskan kalaupun petugas tersebut melakukan pengawalan, hal itu diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pengawalan diatur dalam UU dan ada urut-urutan sesuai prioritas. Ini juga harus dipahami oleh semua pengguna jalan," katanya.

Berdasarkan UU tersebut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

Baca juga: Polisi berikan diskresi untuk tilang elektronik salah sasaran

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |