Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat melanjutkan penertiban atribut berupa bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipasang secara ilegal untuk mencegah terjadinya gesekan antarkelompok.
"Ini adalah bagian dari upaya preventif (pencegahan) kami," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Tujuh posko ormas di Tamansari diubah jadi pos kamling
Menurut dia penertiban atribut berupa bendera ormas kali ini menyasar di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Susatyo menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gesekan antarkelompok masyarakat.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pemerasan oknum ormas di Jaksel
"Operasi Berantas Jaya 2025 tidak hanya menyasar tindak kriminalitas, tetapi juga hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti pemasangan atribut ormas secara ilegal," katanya.
Ia memastikan penurunan atribut berlangsung kondusif, bahkan beberapa bendera diturunkan langsung oleh anggota ormas itu sendiri setelah dilakukan pendekatan persuasif dari anggota Kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 bendera berhasil diturunkan dari dua lokasi. Tidak ada perlawanan atau gangguan selama pelaksanaan operasi berlangsung.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pemerasan oknum ormas di Jaksel
Polsek Kemayoran menyatakan akan terus melanjutkan upaya-upaya serupa di wilayah hukumnya guna memastikan Jakarta Pusat tetap kondusif selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025.
"Kami telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga setempat sebelum melaksanakan giat ini. Tujuannya adalah untuk menjaga suasana aman dan damai di tengah masyarakat," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025