Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Voo Wei Chen, seorang WNA asal Malaysia yang terlibat penyelundupan narkoba jenis cair dan sabu.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fausi beserta anggota dalam sidang pembacaan amar putusan di Kantor PN Tanjungpinang, Selasa (27/1).
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan penjara," kata Fausi dalam putusannya.
Selain itu, kata Fausi, terdakwa Voo Wei Chen turut dipidana denda kategori V sebesar Rp500 juta. Kategori ini termasuk dalam kategori pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 KUHP baru, di mana kategori tersebut menentukan batas atas denda yang dapat dijatuhkan oleh hakim.
Menurut Fausi terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menguasai dan menjadi perantara jual beli narkoba dari negara asal Malaysia ke Kota Tanjungpinang. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, terhadap barang bukti berupa sepuluh botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan berwarna bening, lalu satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.
"Termasuk, satu unit handphone merek Iphone Pro Max berwarna ungu beserta kartu di dalamnya dirampas untuk Negara," ujarnya.
Mendengar putusan hakim, terdakwa Voo Wei Chen dan JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Terdakwa Voo Wei Chen ditangkap polisi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jumat, 30 Mei 2025.
Dari tangan terdakwa, polisi menemukan sepuluh botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan dan satu paket narkotika jenis sabu yang dibawa ke Tanjungpinang.
Terdakwa mengaku diperintahkan membawa narkoba oleh seorang bernama Ah Boon, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Empat hakim diperiksa terkait vonis bebas
Baca juga: Mahkamah Tidak Salahkan Surat Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Pewarta: Ogen
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































