Penggunaan musik untuk live streaming di medsos juga bisa kena royalti

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menyampaikan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk live streaming atau siaran langsung di platform media sosial (medsos) seperti TikTok dan YouTube juga bisa kena royalti.

"Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu," katanya di Jakarta, Kamis, dalam acara diskusi mengenai lisensi musik di ruang publik.

Suyud mengatakan bahwa lagu atau musik yang muncul dalam video streaming atau live streaming di platform digital termasuk objek pengumpulan royalti digital.

Pihak yang menggunakan karya lagu atau musik dalam video streaming atau live streaming harus membayar royalti.​​​​​​​

Suyud memberikan gambaran, kalau royalti penggunaan satu lagu satu rupiah, maka dari seribu klik pada video dengan lagu tersebut akan terkumpul royalti Rp1.000.

Ia mengatakan bahwa video yang menampilkan campuran lagu juga akan dikenai royalti.

"Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya," kata Suyud.

"Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser...," ia menjelaskan.

Dia menyampaikan bahwa penagihan royalti digital lebih mudah karena penggunaan dan pemutaran lagu atau musik di platform digital terdata. Digitalisasi juga memudahkan pendistribusian royalti ke pemilik hak cipta lagu/musik.​​​​​​​

Baca juga: Praktisi hukum sarankan LMKN transparan soal skema tarif royalti

Suyud mengatakan bahwa LMKN telah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan pengguna melaporkan pembayaran royalti melalui aplikasi.

Royalti yang harus dibayar akan secara otomatis dihitung setelah pengguna memasukkan data seperti jenis usaha, lokasi dan luas tempat, dan jumlah ruang (dalam usha karaoke).

Dalam skema yang sedang diperbaiki, ​​​​​​​LMKN akan menyesuaikan tarif royalti sesuai dengan jenis usaha.

Kalau ada royalti yang tidak terdistribusikan, yang disebut unclaimed royalty, maka pemilik lagu bisa mengajukan klaim ke LMKN kapan saja.

LMKN sampai September 2025 mencatat pengumpulan royalti digital sebanyak Rp88 miliar.​​​​​​​

Baca juga: Pemutaran lagu jingle perusahaan dinilai tak perlu dikenai royalti

Baca juga: Menkum: Tata kelola royalti harus transparan dan berpihak pada musisi

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |