Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge) dalam persidangan dengan terdakwa Tony Sujana yang didakwa melakukan pemalsuan akta otentik untuk sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan, Cilincing.
Dua saksi meringankan dihadirkan penasihat hukum terdakwa pada agenda persidangan adalah mantan karyawan Tony Sujana, Agus Susanto dan pengawas pemasang pagar lahan milik terdakwa di Rorotan, Jakarta Utara, Engkin di Jakarta, Jumat.
Ketua Majelis Hakim, Aloysius langsung mengambil sumpah kedua saksi tersebut untuk kemudian dimintakan keterangannya dan hakim meminta kedua saksi Agus Susanto dan Engkin untuk memberikan keterangan dengan jujur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico bertanya kepada saksi Agus tentang pengetahuannya terkait perubahan blangko berita acara pengukuran lahan.
"Apakah saudara mengetahui perubahan blangko? dan proses baliknya," kata jaksa Rico.
Baca juga: Terdakwa pemalsuan sertifikat akui urus empat sertifikat lewat polisi
Agus yang hadir mengenakan kemeja biru langit lengan panjang tersebut menjawab tidak tahu.
Begitu pun, dengan proses balik sertifikat sebagaimana yang ditanyakan jaksa kepada dirinya.
Sedangkan saksi Engkin yang saat itu bekerja sebagai pengawas pemasangan pagar mengatakan, tidak mengenal pemilik lahan Asmat bin Pungut yang juga pelapor dalam perkara tersebut.
Selama proses pemasangan pagar saat itu, Ia juga mengaku tanpa ada hambatan. "Tidak kenal dan tidak ada gangguan. Abdullah tidak ganggu," ujarnya.
Baca juga: Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di PN Jakut
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tony Surjana melakukan tindak pidana pada 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam wilayah hukum PN Jakarta Utara.
Tony Sujana didakwa telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta sampai di Pengadilan
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025