Kemendes sampaikan 28 ribu desa mulai input data Indeks Desa 2025

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) menyampaikan dalam kurun waktu 19 hingga 21 Mei 2025 terdapat sebanyak 28.894 desa yang telah mulai menginput data Indeks Desa 2025.

"Ini baru sekitar 28.894 desa di seluruh Indonesia dari total 75.265 desa yang menginput data Indeks Desa," kata Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Pedesaan Kemendes PDT Dwi Rudi Hartoyo saat memberikan arahan dalam Sesi Kedua Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Pengukuran dan Pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025 Hari Kedua, seperti diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, kata dia melanjutkan, masih terdapat lebih dari setengah, yakni sekitar 46.371 desa yang belum melakukan penginputan data.

Sejalan dengan kondisi itu, Rudi mendorong setiap pemerintah desa dan daerah yang belum menginput data Indeks Desa agar segera melakukan penginputan. Sebelumnya, Rudi telah menekankan bahwa batas akhir pendataan Indeks Desa 2025 adalah pada 30 Juni 2025.

"Jadi kita tinggal sebulan lagi. Mudah-mudahan kekhawatiran saya terkait dengan data-data yang sudah dikerjakan, isunya adalah masih berproses. Artinya, masih disiapkan atau dalam perbaikan-perbaikan atau penyempurnaan-penyempurnaan. Yang saya khawatirkan, belum menginput sama sekali," katanya menjelaskan.

Baca juga: Kemendes: Manfaatkan musyawarah Kopdes sekaligus bahas Indeks Desa
Baca juga: Kemendes: Perkuat tim pendataan guna pastikan Indeks Desa akurat

Pada sesi pertama rapat hari kedua itu, Rudi telah menyampaikan bahwa Indeks Desa 2025 digunakan antara lain untuk menghitung besaran pagu dana desa tahun anggaran 2026.

Dia mengatakan pendataan Indeks Desa dapat memperlihatkan status suatu desa yang diperlukan untuk menghitung besaran pagu dana desa.

"Status desa ini penting untuk disampaikan sebagai bagian dari penghitungan besaran alokasi dana desa dari pusat untuk desa-desa di Indonesia," ujarnya.

Dengan demikian, dia pun meminta segenap pemerintah desa dan daerah agar memastikan pendataan Indeks Desa 2025 dapat benar-benar rampung sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Seperti dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, pemerintah menetapkan bahwa pengalokasian dana desa di antaranya mempertimbangkan data status desa yang diambil dari data Indeks Desa Membangun, sebutan Indeks Desa di tahun sebelumnya.

Dengan demikian, desa yang masih menyandang status desa tertinggal ataupun sangat tertinggal, berhak memperoleh dana desa yang lebih besar dibandingkan desa-desa yang berstatus maju, mandiri, dan berkembang.

Baca juga: Indeks Desa digunakan untuk hitung pagu dana desa
Baca juga: Kemendes gelar Lomba Desa Digital dorong peningkatan pelayanan publik

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |