Permenhut karbon didorong perkuat perlindungan hutan dan warga

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong penguatan aspek perlindungan lingkungan, transparansi, dan partisipasi publik dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan agar kebijakan tersebut berjalan akuntabel sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional.

“Peraturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian. Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra F dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi GRK sektor kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi karbon sekaligus memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap target pengurangan emisi.

ICEL menilai pengaturan teknis tersebut merupakan langkah penting, namun perlu diikuti penguatan aspek implementasi agar prinsip perlindungan yang tercantum dalam aturan tidak berhenti pada pengakuan normatif.

ICEL mencatat tiga hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, aspek penegakan hukum dan akuntabilitas dinilai perlu dipertegas agar mekanisme pengaduan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menghasilkan kepastian tindak lanjut dan pemulihan.

Kedua, keterbukaan informasi publik dinilai masih perlu diperluas. Adam mengatakan peraturan telah menyebut informasi perdagangan karbon harus tersedia dan dapat diakses publik, namun belum merinci jenis informasi apa saja yang wajib dibuka serta mekanisme penyediaannya.

“Peraturan tersebut hanya menyatakan mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik. Akibatnya, informasi penting tetap berpotensi diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini,” katanya.

Ketiga, ICEL menilai ruang partisipasi publik dalam proses persetujuan proyek karbon masih perlu diperkuat. Dalam pengajuan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE-GRK), pelaku usaha diwajibkan menyampaikan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil konsultasi publik, serta rencana dan capaian persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Menurut ICEL, masyarakat terdampak perlu mendapat ruang yang lebih memadai untuk menguji, menyanggah, atau memberikan keberatan terhadap informasi yang diajukan, agar proses persetujuan berjalan transparan dan dapat mencegah potensi konflik sosial maupun praktik greenwashing (strategi pemasaran atau komunikasi untuk membuat sesuatu tampak lebih berkelanjutan dibanding kenyataan).

Program Manager Bioenergi Trend Asia Amalya Reza menambahkan perdagangan karbon perlu dijalankan dengan memastikan kepentingan masyarakat lokal dan adat terlindungi.

“Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” kata Amalya.

Ia juga mengingatkan mekanisme offset emisi perlu ditempatkan sebagai pelengkap strategi iklim yang lebih luas, termasuk upaya menghentikan deforestasi, menjaga hutan alam yang tersisa, serta mendorong transisi energi.

Trend Asia dalam laporan 2022 menyebut program co-firing biomassa di 52 lokasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berpotensi menimbulkan kebutuhan lahan sekitar 2,33 juta hektare untuk pembangunan hutan tanaman energi dan dapat menambah emisi hingga 26,48 juta ton setara karbon dioksida per tahun jika tidak dikelola hati-hati.

Organisasi masyarakat sipil tersebut berharap Permenhut terbaru dapat diimplementasikan dengan pengawasan yang kuat, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masyarakat agar perdagangan karbon sektor kehutanan benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: A Rauf Andar Adipati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |