Periksa Nabil Husien dan ayahnya, KPK telusuri aliran uang gratifikasi

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran uang kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saat memeriksa anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi, dan ayahnya, Said Amin, sebagai saksi pada Selasa.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga mendalami proses penerbitan perizinan produksi pertambangan, pengelolaan hasil produksi pertambangan, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

"Jadi, proses bisnis dalam pengelolaan batu bara ini didalami kepada para saksi tersebut," katanya.

Ia juga mengatakan penyidik KPK meminta keterangan para saksi untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan tersangka korporasi pada kasus tersebut.

Budi mengatakan materi yang sama turut didalami kepada empat orang saksi lainnya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, AUL selaku ASN BPKAD Kutai Kartanegara, serta CIC selaku ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim.

Baca juga: KPK panggil anggota DPR sekaligus Presiden Borneo FC Nabil Husien

Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca juga: KPK minta data terkait tiga korporasi saat periksa Direktur ESDM

Baca juga: KPK periksa Rita Widyasari guna dalami hubungan dengan tiga korporasi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |